Jakarta (ANTARA) - Bicara Udara, organisasi nirlaba yang mengadvokasi peningkatan kualitas Udara mendorong pembaruan peraturan daerah (perda) perihal pengendalian polusi udara yang sudah 20 tahun tidak berubah.
Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia dalam keterangan di Jakarta, Selasa menyebut ada banyak wilayah yang belum memperbarui perda terkait pengendalian pencemaran udara, salah satunya ibu kota Jakarta.
"Bahkan Perda Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 terkait pengaturan pencemaran Jakarta sudah hampir genap 20 tahun belum direvisi dan peraturannya sudah tidak relevan," ujar Novita.
Bicara Udara mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat sekitar 30 butir pasal yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
Penyesuaian tersebut mencakup instrumen hukum dan acuan baku mutu udara, muatan perencanaan spasial serta target jangka panjang kualitas udara, mekanisme pemantauan yang terintegrasi dengan regulasi, hingga pengaturan izin emisi.
Selain itu, aturan terkait kawasan tanpa rokok, electronic road pricing (ERP), low emission zone (LEZ) serta hari bebas kendaraan bermotor juga menjadi bagian penting dari pembaruan tersebut.
"Hal ini sangat penting untuk relevansi dan penerapan perbaikan kualitas udara di Jakarta, demi melindungi warga dari dampak berbahaya polusi udara, baik untuk kini dan masa depan," kata Novita.
Baca juga: Bicara Udara gelar edukasi publik menjadi pejuang udara bersih
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyampaikan kebijakan pengendalian polusi udara di tingkat DPRD harus bersifat paripurna dan komprehensif.
"Semua sektor perlu berkolaborasi, mulai dari pencegahan, edukasi, penegakan sanksi hingga perencanaan investasi. Hal ini akan kami tuangkan melalui revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005," kata Wibi.
Ia menilai banyak aspek yang perlu diperbarui agar masyarakat dapat hidup aman di Jakarta. Menurutnya, udara bersih ialah hak dasar setiap warga sehingga mereka berhak menghirup udara dengan aman, nyaman, dan tanpa sesak.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya penguatan strategi pengendalian polusi udara melalui kerja sama wilayah.
Menurut dia, kawasan aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) menghadapi tantangan polusi udara yang kompleks dan saling terhubung.
Untuk itu, kata Arya, diperlukan kebijakan berbasis bukti, sistem pelaporan yang jelas, perencanaan skenario, penindakan tegas terhadap sumber polusi serta memantau dan evaluasi yang berkesinambungan.
Baca juga: Kerja sama kawasan aglomerasi jadi kunci pemda atasi polusi udara
Baca juga: Bicara Udara dukung KLH perkuat regulasi perbaiki kualitas udara
Baca juga: Bicara Udara-Wamendagri bahas pendekatan lintas daerah atasi polusi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.