Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membuat undang-undang baru tentang Ketenagakerjaan usai mendengar aspirasi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB).
Menurut dia, hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi UU Cipta Kerja. Badan Keahlian DPR RI juga, kata dia, sudah mendalami poin-poin dalam putusan MK tersebut.
"DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang tenaga kerja yang baru," kata Dasco saat membaca kesimpulan atas audiensi KSP-PB bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Untuk itu, menurut dia, DPR RI juga bakal membentuk tim perumus yang melibatkan serikat-serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja yang ada, serta pihak pemerintah. Hal itu dilakukan agar UU yang terbentuk bisa sempurna.
"Jadi mohon maklum seperti UU KUHAP ini kita terus terima partisipasi publik sampai kita dapat rumusan sehingga kita sahkan satu UU yang benar-benar kita harapkan semua," kata dia.
Baca juga: Komisi IX DPR pastikan serap aspirasi pekerja di RUU Ketenagakerjaan
Sementara itu, Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Dia pun menyayangkan bahwa sudah 11 bulan lamanya belum kunjung mendapat kejelasan dari DPR RI soal RUU tersebut.
Untuk itu, dia pun menyerahkan naskah yang berisi masukan dan pokok-pokok pemikiran kepada DPR RI membahas RUU Ketenagakerjaan. Menurut dia, ada 17 isu baru yang dituangkan di dalam naskah tersebut.
"Di antara 17 itu baru itu adalah adanya kelompok pekerja buruh yang selama ini belum mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya karena mereka seolah dianggap bukan pekerja, padahal sesungguhnya mereka tergolong sebagai pekerja karena ada pemberi kerja," kata Said.
Baca juga: KSPSI fokus dialog dengan pemerintah terkait regulasi ketenagakerjaan
Baca juga: Pemerintah fokus bangun sistem ketenagakerjaan yang lindungi pekerja
Baca juga: KSPI nilai perlindungan pekerja gig perlu masuk ke RUU Ketenagakerjaan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.