Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023 pada minggu ini.
"Minggu ini dijadwalkan saksi-saksi diantaranya Presiden Komisaris (Pres Com) MDI Ventures an. MFR," kata Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Anak perusahaan Telkom Indonesia, MDI Ventures, terseret kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp407 miliar.
Reksa mengatakan selain MFR, saksi lainnya yakni RANR (OVP Group Digital Strategi Telkom), DH (Sekretaris Komite Investasi MDI), EY (VP Finance MDI), dan ASE (VP Bisnis Development MDI).
Baca juga: Kejari Jaksel buru tersangka korupsi pembangunan PJUTS PT. SEI
Lalu, AN (Strategic Invesment Telkom), HS (BRI Ventures), INSY (Kom BRI Ventures), YS (Dir. BRI Ventures), dan ADN (Istri IAS).
Adapun salah satu tersangka dalam kasus fraud PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp 407 miliar yakni IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI.
Hingga kini, Kejari Jaksel terus melaksanakan pelacakan dan penyitaan aset atas kasus tersebut.
"Penyitaan sedang jalan yang bukti elektronik dan aset, tim terus melaksanakan pelacakan aset," ucapnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang atas nama DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI pada Senin (28/7).
Penahanan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI (MDI Venture) dan BVI/BRI Ventures) pada PT. TGI startup bidang pertanian tanihub dan afiliasinya tahun 2019-2023 dengan total pencairan investasi sebesar USD 25.000.000.
Peran dari DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture) menyetujui investasi secara melawan hukum.
Sedangkan peran IAS dan ETPLT adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan investasi dari MDI dan BRI Venture serta menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Kejagung serahkan 10 tersangka perkara korupsi timah ke Kejari Jaksel
Baca juga: Kejari Jaksel terima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi timah
Penahanan dimulai sejak Senin (28/7) sampai Sabtu (16/8) dimana DSW ditahan di Rutan Salemba, IAS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedangkan ETPLT dilakukan penahanan di Rutan Cipinang.
Dalam penanganan perkara ini penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek, melakukan penyitaan dan memeriksa lebih dari 20 saksi serta memeriksa ahli di bidang investasi serta dilakukan beberapa kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti tambahan atas perkara tersebut.
Dalam kegiatan tersebut ditemukan beberapa bukti elektronik, buku rekening, ATM dan lain sebagainya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.