Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait dugaan korupsi pembangunan masjid di kompleks blok plan Molingkapoto, Kecamatan Kwandang.
Kepala Seksi Intelijen selaku pelaksana tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara Bagas Prasetyo Utomo di Gorontalo, Kamis mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, sebagai tindak lanjut atas proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan masjid di area blok plan kantor bupati setempat.
Pembangunan tersebut pada Tahun Anggaran 2022. Penggeledahan dilakukan pada Senin (5/5) di Kantor CV Nafa Karya beralamat di Jalan Ketimun Lingkungan III Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian penggeledahan pada Kamis (8/5) di kantor Dinas PUPR Gorontalo Utara di komplek blok plan Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang.
Bagas mengatakan saat melakukan penggeledahan dua tempat tersebut, satuan khusus pemberantasan tindak pidana korupsi mendapat pengawalan anggota TNI.
Pihaknya pun telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, barang elektronik serta barang bukti yang berkaitan dengan proses pembangunan masjid.
Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menambah alat bukti dan memperjelas tindak pidana yang terjadi serta menghindari terjadinya upaya menghilangkan barang bukti oleh oknum tertentu.
Sebelumnya kata Bagas, pada 18 Maret 2025, pihaknya mulai melakukan penyidikan terhadap pekerjaan pembangunan lanjutan masjid blok plan dengan pagu anggaran sebesar 6,8 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Diketahui bahwa berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pekerjaan pembangunan lanjutan masjid yang dikerjakan oleh CV Nafa Karya, telah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp755 juta.
Ia mengatakan dari indikasi awal kerugian keuangan negara tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (investigatif).
Termasuk permintaan keterangan ahli untuk menentukan kerugian keuangan negara, sehingga tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025