Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam siap menghadapi upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan terdakwa Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam Iqram Syah Putra mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana mati atas terdakwa Shigit Sarwo Edhi.
“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri, karena sudah memutuskan terdakwa Shigit sesuai tuntutan kami,” kata Iqram di Batam, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa upaya kasasi siap dihadapi Kejari Batam, apabila pihak terdakwa mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kepri tersebut.
“Dan apabila nantinya dari terdakwa Shigit mengajukan kasasi, sudah pasti kami JPU juga melakukan kasasi terhadap kasasi yang diajukan,” ujarnya.
Menurut dia, Kejari Batam belum menerima salinan putusan banding terhadap Shigit Sarwo Edhi. Putusan disampaikan baru secara lisan.
Setelah salinan diterima, lanjut dia, barulah Kejari Batam akan menyampaikan sikap atas putusan tersebut, dan bila terdakwa mengajukan kasasi maka pihaknya juga menempuh mekanisme hukum yang sama.
Sementara itu, untuk tiga terdakwa lainnya yang juga sudah diputus permohonan bandingnya, yakni Rahmadi, Fadhillah dan Ibnu Ma’ruf Rambe, Kejari Batam masih mendiskusikan langkah hukum selanjutnya.
Dia menegaskan bahwa JPU tetap berdiri pada tuntutan awalnya, yakni menuntut pidana mati terhadap Rahmadi, dan Fadhilah. Sementara Ibnu Ma’ruf Rambe dituntut seumur hidup.
“JPU tetap berdiri dengan tuntutan awal JPU, yaitu pidana mati. Kami akan melaporkan kepada pimpinan, apakah terhadap putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Rahmadi dan Fadilah apakah kami akan lakukan kasasi atau tidak,” kata Iqram.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Shigit Sarwo Edhi dalam sidang putusan yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Senin (4/8). Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam dan mengubahnya dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.
Pertimbangan hakim memberatkan putusan Shigit Sarwo Edhi karena dinilai sebagai otak dari tindak pidana penyisihan barang bukti sabu tersebut, karena jabatannya sebagai Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang.
Perkara ini menyeret mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan delapan mantan anggota Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yang hari ini dibacakan putusan bandingnya.
Selain itu, hakim juga membacakan putusan banding untuk mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Rahmadi, Fadhila dan Ibnu Ma’ruf Rambe pidana seumur hidup. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang dibacakan 2 Juni lalu.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.