Kejari Aceh Timur eksekusi hukuman cambuk terpidana judi

1 month ago 15

Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus perjudian atau maisir dan khalwat atau berduaan dengan nonmuhrim.

Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur di Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur, Kamis, disaksikan disaksikan khalayak ramai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Agusta Kanin mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.

"Ketiga terpidana dieksekusi dengan uqubat cambuk juga sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi," kata Agusta Kanin.

Terpidana Zulsaputra dihukum 10 kali cambuk karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan jarimah maisir atau perjudian.

Majelis hakim Mahkamah Syariah Idi menyatakan bahwa perbuatan Zulsaputra bersalah melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana Zulsaputra dikurangi masa penahanan selama 43 hari atau dua kali cambuk sehingga hukuman yang dijalani sebanyak delapan kali cambuk," kata Agusta Kanin.

Baca juga: Kejari Bireuen eksekusi hukuman cambuk delapan terpidana maisir

Baca juga: Kejari Simeulue eksekusi cambuk delapan pelanggar syariat Islam

Berikutnya terpidana Aris Pianda dinyatakan terbukti bersalah melakukan khalwat yang melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan pidana cambuk sebanyak delapan kali.

"Jumlah hukuman cambuk terhadap terpidana Aris Pianda dikurangi masa penahanan selama 129 hari sehingga pidana dikurangi sebanyak tiga kali cambuk," kata Agusta Kanin menyebutkan.

Terpidana lainnya adalah Nurul Hadja yang terbukti bersalah melakukan khalwat yang melanggar Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Nurul Hadja dipidana delapan kali cambuk. Jumlah hukuman cambuk yang dijalaninya, kata Agusta Kanin, dikurangi masa penahanan selama 129 hari menjadi sebanyak tiga kali.

Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka ini, kata dia, menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat tidak meniru perbuatan terpidana.

"Kami berharap masyarakat bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku dengan menjauhi tindakan tercela sehingga pelanggar syariat Islam dapat diminimalisasi di Aceh Timur," kata Agusta Kanin.

Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |