KPK periksa staf anggota DPR terkait penyidikan korupsi flyover Riau

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK, Selasa, memanggil staf Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Thohir, Gusrizal (G), untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta, Provinsi Riau.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AI dan G," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut informasi yang dihimpun, saksi yang juga diperiksa penyidik KPK hari ini adalah Agus Iskandar selaku pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum.

Penyidik KPK juga turut memeriksa beberapa saksi lainnya terkait perkara yang sama bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Baca juga: KPK cegah ke luar negeri lima tersangka korupsi proyek flyover Riau

Para saksi tersebut yakni Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Hamdan, ASN Dinas PUPR Provinsi Riau Yusfar, ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau Seprizon, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019 Yunannaris.

Kemudian PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau Jerry Herwindo, staf di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018 Apriandy Isra, Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022–sekarang yang juga anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018 Benny Saputra dan wiraswasta bernama Wilton Wahab.

Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak KPK soal kehadiran dan materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Baca juga: KPK geledah Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau

KPK pada hari Jumat (10/1) menetapkan lima orang tersangka terkait dengan pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial YN, konsultan perencana berinisial GR, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinsial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

Konstruksi perkara tersebut berawal pada Januari 2018, saat itu tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain.

Dalam prosesnya, terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.

Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |