Menko Yusril tegaskan efisiensi bukan alasan kinerja tanpa aksi

5 hours ago 2
Meski dalam keterbatasan, Kemenko Kumham Imipas menjadi salah satu yang dinilai berkinerja baik oleh masyarakat dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih. Semoga ini bisa memotivasi kita untuk bekerja lebih baik lagi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan merupakan alasan untuk berkinerja tanpa aksi.

Pernyataan tersebut merupakan arahan Menko Yusril di Jakarta (10/2), berupa motivasi serta inspirasi kepada 234 pegawai yang telah dimutasi ke Kemenko Kumham Imipas agar seluruh pegawai dapat terus berkinerja meski dalam keterbatasan.

“Meski saudara pindah ke Kemenko Kumham Imipas saat pemerintah sedang menjalankan kebijakan efisiensi, saya harap kinerja tidak menurun, aksi tetap harus terus berjalan, meski dalam keterbatasan,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, anggaran Kemenko Kumham Imipas pada tahun 2025 ditetapkan sekitar Rp9 miliar, namun terkena efisiensi anggaran senilai Rp6 miliar, sehingga hanya menjadi sekitar Rp3 miliar atau merupakan anggaran terkecil dari seluruh kementerian dan lembaga yang ada.

Baca juga: Menko Yusril minta IADO koordinasi bahas revisi UU Keolahragaan

Meski demikian, Yusril memotivasi seluruh pegawai dengan capaian yang telah diraih Kemenko Kumham Imipas, khususnya pada 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.

“Meski dalam keterbatasan, Kemenko Kumham Imipas menjadi salah satu yang dinilai berkinerja baik oleh masyarakat dalam 100 hari pertama Kabinet Merah Putih. Semoga ini bisa memotivasi kita untuk bekerja lebih baik lagi,” ucap dia.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga (k/l) diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Untuk belanja k/l, Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Baca juga: Pemerintah harmonisasi aturan terkait pindar patuhi putusan MA

Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |