Bea Cukai Langsa-Aceh ungkap impor ilegal sepeda motor bekas

5 hours ago 2
Dalam sarana angkut tersebut ditemukan sejumlah sepeda motor dengan plat nomor aksara Thailand, suku cadang kendaraan bermotor, dan lainnya. Selanjutnya, tim mengamankan sarana angkut tersebut ke Kantor Bea Cukai Langsa

Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai Langsa, Aceh, mengungkap impor ilegal belasan sepeda motor beserta suku cadang dan barang dari luar negeri lainnya di kawasan Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Langsa Sulaiman dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dalam pengungkapan tersebut tim menangkap dua terduga pelaku.

Tim gabung bea cukai mengungkap impor ilegal sepeda motor beserta suku cadang dan barang dari luar negeri lainnya. Dalam pengungkapan, tim mengamankan dua orang yang membawa barang impor ilegal tersebut," kata Sulaiman.

Adapun dua terduga pelaku yang diamankan yakni berinisial (48), berperan sebagai pengangkut barang impor ilegal serta AB (33), berperan sebagai perantara dalam menyelundupkan barang tersebut. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.

Sulaiman mengatakan pengungkapan impor ilegal tersebut merupakan operasi gabungan Bea Cukai Langsa bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh dan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara.

Ia menyebutkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya sarana angkut membawa barang impor ilegal dari Thailand yang diselundupkan di pesisir timur Aceh (2/2).

Baca juga: DJBC Aceh fasilitasi pelaku UMKM pasarkan produk ke mancanegara

Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai menyelidiki informasi tersebut serta meningkatkan patroli. Tim menemukan sarana angkut yang dicurigai serta menghentikan di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

"Dalam sarana angkut tersebut ditemukan sejumlah sepeda motor dengan plat nomor aksara Thailand, suku cadang kendaraan bermotor, dan lainnya. Selanjutnya, tim mengamankan sarana angkut tersebut ke Kantor Bea Cukai Langsa," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata Sulaiman, dalam sarana angkut tersebut ditemukan 12 sepeda motor bekas berbagai merek, enam koli suku cadang kendaraan bermotor, satu koli mesin kendaraan bermotor.

"Serta 12 ekor hewan mirkat atau surikata, delapan ekor kambing, satu koli tanaman hias, 24 koli teh hijau, delapan koli kardus kosong teh hijau," kata Sulaiman menyebutkan.

Ia menyebutkan kedua pelaku terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 102, Pasal 103, dan atau Pasal 14 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman hukumannya, pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat serta mengapresiasi tim atas pengungkapan dan penindakan impor ilegal. Pengungkapan tersebut melindungi perekonomian negara dari beredarnya barang dari luar negeri secara ilegal," kata Sulaiman.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |