Pascasarjana Unair bahas wewenang Polri dalam RKUHAP

6 hours ago 2

Surabaya (ANTARA) - Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya menggelar forum untuk membahas wewenang Polri dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Koordinator Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair Dr Prawitra Thalib dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Selasa, mengatakan kegiatan ini digelar untuk mengetahui kewenangan Polri.

"Kita membahas secara general kewenangan yang dimiliki oleh Polri. Kemudian dengan adanya pembaharuan hukum acara pidana, apakah berimplikasi pada kewenangan tersebut, lalu bagaimana substansi utama dalam kewenangan tersebut," ujarnya.

Dari pembahasan itu diketahui bahwa Polri memiliki kewenangan yang dilahirkan dari konstitusi negara yang tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kewenangannya meliputi penegakan hukum yakni penyelidikan dan penyidikan.

"Alhamdulillah sudah dijelaskan narasumber termasuk saya bahwa Polri memiliki kewenangan yang dilahirkan dari konstitusi kita, dilahirkan dari UUD 1945. Menjaga ketertiban, keamanan dan juga penegakan hukum. Intrepretasi daripada wewenang yang lahir dari konstitusi," ungkapnya.

Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair Prof Sri Winarsi juga menyampaikan bahwa dalam pembaruan rancangan KUHAP (RKUHAP) harus dilihat bahwa Polri merupakan lembaga yang kewenangannya diatur secara konstitusi dalam UUD 1945.

"Kewenangan Polri kedudukannya sangat tinggi. Kewenangan dalam UUD 1945 diimplementasikan dalam UU Polri, ini harus diperkuat bukan digerogoti," ungkapnya.

Koordinator Prodi S2 Sains Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Unair Dr Radian Salman menyampaikan, seharusnya memperkuat penegakan hukum dengan memastikan bahwa memperkecil konsentrasi kekuasaan yang tidak bisa dikontrol. Karena semakin besar kekuasaan semakin kecil untuk bisa mengontrol.

"Karena itu diferensiasi fungsional menurut saya masih layak dipertahankan dengan memperbaiki kelemahan-kelemahannya," ungkapnya.

Sementara itu, Prof Suparto Wijoyo selaku host dalam forum tersebut menambahkan bahwa kewenangan penyidikan kepolisian tidak perlu dikhawatirkan.

Ia melihat penyidikan kepolisian yang sudah ada regulasinya dan ditopang oleh sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni tidak perlu diragukan lagi.

“Kewenangan penyidikan kepolisian bagian dari proses penegakan hukum adalah kewenangan konstitusional," katanya.

Baca juga: Anggota DPR mendukung perluasan wewenang Propam Polri
Baca juga: Kapolri: Penerbitan SIM-STNK-BPKB tetap wewenang Polri

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |