Bondowoso (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan wakil bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat atas kasus dugaan korupsi dana hibah untuk lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap wakil bupati Bondowoso periode 2018-2023 itu, penyidik kejaksaan setempat telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Selain sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, ada pertimbangan lain sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Adhi Harsanto kepada wartawan di Bondowoso, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa tersangka Irwan Bachtiar Rahmat tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2023.
Informasi dihimpun ANTARA, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sewaktu masih menjabat sebagai wakil bupati, dengan memanfaatkan 59 lembaga pendidikan.
Puluhan lembaga pendidikan yang menerima bantuan dana hibah itu masing-masing mendapatkan Rp75 juta untuk merenovasi lembaganya Rp25 juta dan pengadaan mebeler Rp50 juta diarahkan membeli kepada tersangka dengan harga cukup tinggi.
Namun, dari pembelian mebeler ke tempat usaha tersangka ditemukan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dan bahkan sejumlah lembaga pendidikan penerima dana hibah itu belum menerima barang mebeler dari tersangka.
Dari total anggaran dana hibah bantuan lembaga pendidikan sekitar Rp5,4 miliar itu, penyidik kejaksaan menemukan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar.
Saat ini, politikus PDI Perjuangan itu dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan setempat untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: KPK tetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro tersangka korupsi
Baca juga: KPK geledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso
Baca juga: Jaksa Agung ingatkan institusi agar Peristiwa Bondowoso tak terulang
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025