Kejagung: Pengadaan TIK direncanakan sebelum Nadiem jadi menteri

11 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa hal itu dibicarakan dalam sebuah grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang beranggotakan Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani bersama Nadiem Makarim (NAM).

“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbudristek,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2019 Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbudristek.

Pada bulan Desember 2019, Jurist yang menjadi stafsus Mendikbudristek, mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Kemudian, Jurist menghubungi Ibrahim Arief (IBAM) dan YK untuk membuatkan Ibrahim sebuah kontrak kerja sebagai pekerja PSPK dengan tugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek yang bertugas membantu pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS.

Selain itu, Jurist selaku stafsus bersama Fiona juga memimpin rapat-rapat melalui Zoom.

Dalam suatu rapat, Jurist meminta kepada SW selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, MUL selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.

“Padahal, stafsus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” kata Qohar.

Baca juga: Belum tersangka, Kejagung masih dalami rekanan dalam kasus Chromebook

Qohar melanjutkan, pada bulan Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan dua pihak Google, yaitu WKA dan PRA untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Dari sana, Jurist menindaklanjuti perintah Nadiem untuk menemui pihak Google guna membicarakan teknis pengadaan TIK di kementerian tersebut dengan menggunakan Chrome OS.

“Di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” ujar Qohar.

Kemudian, dalam suatu rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal, SW selaku Direktur SD, dan MUL selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek pada saat itu, Jurist mengatakan bahwa co-investment 30 persen tersebut baru akan diberikan Google apabila program pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.

Puncaknya, pada tanggal 6 Mei 2020, Jurist bersama dengan SW, MUL, dan Ibrahim mengikuti rapat melalui Zoom yang dipimpin oleh Nadiem Makarim.

Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google.

“Sedangkan, saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” kata Qohar menegaskan.

Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan), IBAM (Ibrahim Arief), SW (Sri Wahyuningsih), dan MUL (Mulyatsyah). Adapun saat ini keberadaan Jurist Tan masih diburu oleh penyidik.

Baca juga: Kejagung dalami investasi dari Google ke Gojek dalam kasus Chromebook

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |