Kejagung pelajari soal Jampidsus dilaporkan ke KPK

6 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari laporan koalisi sipil masyarakat antikorupsi tentang dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan korps Adhyaksa berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, sebagaimana ditekankan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi. Ya, jadi kami sampaikan bahwa kami tegak,” kata Harli.

Baca juga: Komisi III DPR undang Jampidsus bahas kasus korupsi secara tertutup

Sebelumnya, Senin (10/3), Jampidus dilaporkan ke KPK oleh koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi.

Jampidsus dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang.

“Diduga dilakukan oleh terlapor, Jampidsus Febrie Adriansyah, selaku penganggungjawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi,” ucap Ronald Loblobly selaku koordinator koalisi tersebut, sebagaimana keterangan tertulisnya.

Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya, yakni terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung RI.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |