Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan lima tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Untuk perkara suap hakim, dilimpahkan hari ini,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno di Jakarta, Senin.
Dia mengungkapkan kelima tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kemudian, tersangka yang merupakan tim majelis hakim yang menangani perkara suap CPO, yaitu DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim serta ASB (Agam Syarif Baharuddin) dan Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim.
Untuk selanjutnya, PN Jakpus akan menentukan tanggal sidang para tersangka.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Dalam kasus suap tersebut, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan advokat dari tersangka korporasi di dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Keduanya bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara, diduga menjadi perantara bagi tersangka Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar, untuk memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas.
Baca juga: Marcella Santoso minta maaf sebarkan konten negatif soal Kejaksaan
Baca juga: Marcella Santoso bantah buat konten negatif terkait RUU TNI
Baca juga: Mabes TNI dalami pernyataan Marcella Santoso soal konten RUU TNI
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.