Jakarta (ANTARA) - Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar diklat dan sertifikasi guna memperkuat pemahaman hukum para jaksa terkait kejahatan yang memanfaatkan kripto.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa terdapat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun.
"Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging, untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi," kata Asep dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurutnya, tidak cukup apabila jaksa hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan kripto.
Oleh karena itu, kata dia, dalam pelatihan para jaksa diajarkan cara menggunakan tools analisis blockchain dan memahami metode tracking aliran dana ilegal dalam dua tahap.
Pada tahap pertama yang digelar pada 3–7 Februari 2025, ilmu yang diajarkan meliputi fundamental crypto dan chain analysis reactor.
Baca juga: Kejagung miliki 6 Jaksa bersertifikat tangani kejahatan kripto
Baca juga: Inggris: Aset kripto dapat disita untuk hentikan kejahatan
Sedangkan pada tahap kedua yang akan digelar pada akhir April 2025, akan diajarkan mengenai investigasi dan penyitaan asep kripto.
Setiap pembelajaran dan praktik tersebut akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya akan membuka kerjasama yang lebih luas dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financtial Action Task Force (FATF).
Ia mengatakan, dengan merespons perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, serta menguasai teknologi blockchain, diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi.
"Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja. Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif," ucapnya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025