Kejagung dalami dugaan keterlibatan bank lain di kasus korupsi Sritex

6 hours ago 3
"Bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain, masih dalam proses pendalaman,"

Jakarta (ANTARA) - ​​​​​Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan bank lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah menetapkan tiga orang tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa siapapun yang terlibat, akan ditindak secara hukum tanpa pandang bulu. Adapun dua dari tiga orang tersangka, merupakan pejabat bank daerah.

"Bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain, masih dalam proses pendalaman," kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu.

Dalam hal ini, dia menyampaikan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa PT Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding (tagihan yang belum dilunasi) hingga bulan Oktober tahun 2024 adalah sebesar Rp3.588.650.808.028,57 kepada Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI).

Adapun dari PT Bank BJB dan PT Bank DKI sendiri, PT Sritex menerima kredit dengan total Rp692.987.592.188,00.

Baca juga: Kejagung: Pemberian kredit oleh 2 bank ke Sritex tak sesuai aturan

Baca juga: Kejagung tetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Sritex

Apabila ada alat bukti yang cukup, dia mengatakan bahwa oknum-oknum dari pihak bank lain yang diduga terlibat dalam korupsi pemberian kredit PT Sritex, bakal diminta pertanggungjawaban hukum.

"Perkembangannya tentu akan kami sampaikan," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Qohar menduga ada "kongkalikong" antara ketiga tersangka itu dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |