Jakarta (ANTARA) - Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei meluncurkan dua sistem baru pelayanan ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan, yaitu sistem Endorsement v3.0 dan Sistem Informasi Pendataan Kontrak (SIPKON) v2.0.
Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa transformasi digital melalui dua sistem ini bertujuan untuk memberdayakan PMI dan pemberi kerja dengan proses layanan yang lebih cepat dan mudah. Kedua sistem ini memastikan semua tarif yang dikeluarkan PMI sesuai kebijakan yang berlaku dan hak-hak PMI terlindungi.
"Kami berkomitmen memberikan layanan yang tidak hanya efektif, tetapi juga adil bagi semua pihak. Sistem ini menghilangkan peluang bagi mitra usaha penempatan PMI untuk membebankan biaya tambahan yang tidak wajar dalam proses perpanjangan kontrak kerja dan memastikan hak- hak PMI terlindungi dengan baik," ujar Arif.
Kedua sistem baru ini diluncurkan berbarengan dengan kegiatan sosialisasinya di Exhibition Hall KDEI Taipei, Kamis. Sosialisasi dihadiri lebih dari 150 mitra usaha penempatan PMI di Taiwan.
Arif menegaskan bahwa mitra usaha penempatan PMI mengenakan tarif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa KDEI Taipei sedang mempersiapkan mekanisme sanksi bagi mitra usaha penempatan PMI yang melanggar peraturan tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa mitra usaha penempatan PMI yang bekerja sama dengan kami adalah mereka yang benar-benar mematuhi standar etika dan profesionalisme. Langkah ini akan meningkatkan kepercayaan PMI terhadap layanan KDEI dan mitra usaha penempatan PMI yang bersangkutan," katanya.
Sistem Endorsement v3.0 dan SIPKON v2.0 menjamin transparansi transaksi dan efisiensi pengurusan verifikasi dokumen dalam bentuk digital bagi PMI. Pengurusan verifikasi dokumen dapat dilakukan di gerai-gerai swalayan terdekat. Sistem layanan baru ini akan meningkatkan layanan administrasi dan memastikan bahwa hak-hak PMI terlindungi dengan baik.
Baca juga: Kepala KDEI Taipei bangun sinergi pelindungan pekerja migran Indonesia
Baca juga: KDEI Taipei berpesan PMI patuhi aturan dan gunakan pengaduan resmi
Sistem Endorsement v3.0 memungkinkan pengajuan dokumen secara daring sehingga menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi Kantor KDEI Taipei secara langsung. PMI dapat mengurus dokumen mereka melalui jaringan gerai swalayan seperti 7-Eleven, Family Mart, Hi-Life, dan OK Mart di Taiwan. Proses yang sepenuhnya nirkertas akan menghemat waktu dan biaya transportasi bagi PMI.
Sementara itu, SIPKON v2.0 dirancang untuk mempercepat proses perpanjangan kontrak kerja PMI dan meningkatkan partisipasi mereka dalam pendataan formal. Tiga jenis layanan pendataan yang didukung SIPKON v2.0 meliputi perpanjang kontrak tanpa pulang (PKTP), pekerja teknis menengah (PTM) proses di Taiwan, dan PTM proses di Indonesia.
Sistem ini juga memastikan PMI tetap terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).
KDEI Taipei memberikan masa transisi hingga 3 Maret 2025 sebelum sistem lama, yaitu Sistem Endorsement v2.0 dan SIPKON v1.0, dihentikan sepenuhnya.
Selama masa transisi, pengguna layanan diimbau untuk segera menyelesaikan dokumen mereka dalam sistem lama agar tidak menghadapi kendala saat beralih ke sistem baru.
Selain itu, KDEI Taipei menyediakan saluran komunikasi khusus untuk menjawab pertanyaan dan kendala yang dihadapi pengguna layanan selama masa transisi.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak dapat beradaptasi dengan sistem baru ini tanpa hambatan berarti. Kerja sama antara KDEI Taipei, PMI, mitra usaha penempatan PMI, dan pemberi kerja sangat penting untuk keberhasilan implementasi sistem baru," ujar Arif.
Sistem baru ini, kata dia, juga memastikan bahwa PMI memiliki akses penuh terhadap manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Dengan pencatatan kontrak yang lebih transparan, risiko PMI kehilangan akses ke perlindungan sosial dapat diminimalkan.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025