Kasus timah, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara

1 month ago 13
  • Senin, 23 Desember 2024 17:20 WIB

ANTARA - Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis hukuman tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). (Anggah/Fahrul Marwansyah/Nanien Yuniar)

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Video Terkait

Read Entire Article
Rakyat news | | | |