- Senin, 23 Desember 2024 17:20 WIB
ANTARA - Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis hukuman tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12). (Anggah/Fahrul Marwansyah/Nanien Yuniar)
Komentar
Berita Terkait
Sidang vonis Harvey Moeis pada kasus timah digelar 23 Desember 2024
- 20 Desember 2024
Direktur PT RBT akui hanya ikuti arahan pimpinan dalam kasus timah
- 18 Desember 2024
Video Terkait
Helena Lim jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Timah
- 21 Agustus 2024
Harvey Moeis jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah
- 14 Agustus 2024
2021, Polri siapkan timah panas bagi pelaku curanmor
- 30 Desember 2020
Harvey Moeis akan ajukan pledoi pekan depan
- 10 Desember 2024
Jaksa tuntut Harvey Moeis pidana penjara 12 tahun
- 9 Desember 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.