Hari Kartini momen refleksi masih rentannya perempuan di ruang publik

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Peringatan Hari Kartini setiap tanggal 21 April menjadi momentum untuk membangkitkan semangat emansipasi dan kesetaraan gender di Indonesia.

Cita-cita emansipasi Raden Ajeng Kartini maupun tokoh-tokoh perempuan penerusnya harus terus diperjuangkan oleh semua pihak.

Emansipasi bertujuan memastikan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki di semua bidang, yang hingga saat ini belum sepenuhnya tercapai.

Masih banyak perempuan yang dirugikan, hidup dalam ketakutan disebabkan masih banyaknya potensi ancaman maupun kekerasan terhadap mereka.

Padahal hak untuk hidup dengan rasa aman merupakan hak asasi manusia yang paling fundamental, dijamin oleh konstitusi dan berbagai aturan perundangan.

Seiring dengan terungkapnya berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan, terlihat bahwa perlindungan terhadap perempuan di Indonesia masih lemah.

Bahkan kekerasan ini banyak terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang yang aman bagi perempuan.

Fasilitas kesehatan contohnya merupakan lingkungan yang dianggap aman bagi perempuan karena memiliki aturan dan pengawasan yang ketat serta dijalankan oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.

Namun siapa sangka, kasus kekerasan terhadap perempuan juga bisa terjadi di fasilitas kesehatan, bahkan dilakukan oleh sosok dokter yang sangat terdidik dan bekerja di bawah sumpah.

Baca juga: Sinergi Mensos-Menteri PPPA tingkatkan pemberdayaan perempuan

Pelecehan oleh tenaga medis

Serentetan kasus demi kasus pelecehan seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh para dokter, terungkap akhir-akhir ini.

PAP (31), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di rumah sakit tersebut.

Tercatat ada tiga korban aksi bejat PAP.

Kemudian di Garut, Jawa Barat, dokter kandungan berinisial MSF menjadi tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap ibu hamil yang menjadi pasiennya.

Kasus ini terungkap setelah beredar luas di media sosial rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku MSF melakukan pelecehan saat mengecek kondisi kandungan pasien.

Korban oknum dokter MSF ini diduga lebih dari satu orang.

Sementara di Malang, Jawa Timur, dokter berinisial AYP diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang pasien di sebuah rumah sakit swasta.

Teranyar, AES, dokter PPDS dari universitas ternama di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus berkoordinasi dengan pemda melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk penjangkauan terhadap para korban, baik upaya pemenuhan kebutuhan korban, pendampingan selama proses hukum, hingga pemulihan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan terungkapnya sejumlah kasus pelecehan seksual ini menjadi alarm bahwa ruang publik masih belum sepenuhnya aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.

Menurut dia, dibutuhkan sinergi banyak pihak dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

"Inilah yang sedang kita cari solusi bersama. Seperti pesan Pak Presiden, bahwa satu persoalan tidak bisa diselesaikan dari satu sisi saja. Ini terkait dengan yang lainnya. Regulasi dari Kementerian Kesehatan, kemudian dari Kementerian kami seperti apa, ini kita akan lakukan supaya ada kepercayaan dari masyarakat keamanannya terjamin ketika memeriksakan kesehatan dan sebagainya. Negara hadir untuk memberikan layanan yang maksimal dan memberikan keamanan untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Arifah.

Baca juga: Pesan semangat Kartini masa kini, bangkit bersama PNM Mekaar

Relasi kuasa dan masyarakat patriarki

Saat ini, Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), namun implementasi UU ini belum berjalan optimal.

Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Ratna Batara Munti memandang adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan tenaga medis/kesehatan terhadap pasien atau keluarga pasien atau mahasiswi menjadi bukti bahwa upaya-upaya pencegahan dan pelindungan perempuan dari potensi kekerasan seksual belum berjalan efektif.

"Sejauh ini, belum ada kebijakan khusus terkait pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan/fasilitas kesehatan," kata Ratna.

Terungkapnya satu demi satu kasus kekerasan seksual oleh tenaga medis terhadap pasien atau keluarganya juga memperlihatkan bahwa rumah sakit atau fasilitas kesehatan bukan wilayah yang sepenuhnya aman bagi perempuan.

Eksisnya relasi kuasa antara dokter/tenaga kesehatan dengan pasien/keluarga pasien sebagai pihak yang sangat berharap pertolongan dari mereka, memberikan celah kepada pelaku untuk melakukan tindak kekerasan seksual, yakni dengan modus penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfaatan situasi tidak berdaya/ketergantungan/kerentanan si pasien/keluarga pasien.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter tercatat bukan hanya kasus yang terungkap saat ini saja.

Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2020 - 2024 ada 15 kasus kekerasan seksual terjadi di fasilitas kesehatan dengan pola sebagian besar kasus dilakukan oleh dokter kepada pasien (9 kasus), lalu terapis - pasien (4 kasus), perawat - pasien (1 kasus), sesama rekan kerja (1 kasus), dengan bentuk kekerasan seksual antara lain pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan sterilisasi, dan percobaan perkosaan.

Adanya ketimpangan gender, dalam hal ini relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat yang patriarki, membuat laki-laki lebih diuntungkan dengan kekuasaan atas perempuan, dan perempuan disubordinasi dan diobyektifikasi.

Momentum Hari Kartini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan ajakan reflektif bahwa perjuangan emansipasi, kesetaraan, dan perlindungan perempuan belum usai.

Negara, masyarakat, dan semua pihak harus bisa memastikan bahwa perempuan dapat hidup dengan aman dan bermartabat tanpa rasa takut, termasuk ketika mengakses layanan kesehatan yang seharusnya menjadi ruang publik yang terlindungi.

Baca juga: Musikalisasi surat Kartini hidupkan gagasan Kartini secara kekinian

Baca juga: Peringati Hari Kartini, Mensos: Perempuan harus kembangkan diri

Baca juga: Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sudah usang

Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |