Kasus tanah Mbah Tupon, Pemkab Bantul terus kawal proses hukum

8 hours ago 3
Pasti dan ini kan sudah di kejaksaan dan sebentar lagi dilimpahkan ke pengadilan

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan bahwa proses hukum penyelesaian kasus tanah yang dialami keluarga Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) sampai tingkat kejaksaan setelah dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian DIY.

"Untuk proses kasusnya Mbah Tupon hari ini sudah sampai ke kejaksaan, jadi dari polda, kemudian ke kejati (kejaksaan tinggi), dan sebentar lagi ke pengadilan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai mengunjungi kediaman keluarga Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Jumat.

Pemkab Bantul telah memberikan bantuan pendampingan hukum kepada keluarga Mbah Tupon dengan membentuk tim advokasi untuk mengawal kasus ini agar hak-hak keluarga Mbah Tupon yang sertifikat tanahnya telah beralih nama dapat segera kembali.

"Dalam proses yang cukup memakan waktu ini, kami sekadar bersilaturahmi, memastikan kesehatan Mbah Tupon dan sekeluarga. Alhamdulillah baik-baik saja sehingga proses hukum yang nanti pada akhirnya menghadirkan Mbah Tupon, Mbah Tupon sekeluarga siap," katanya.

Baca juga: DPR RI kawal proses hukum penyelesaian kasus tanah Mbah Tupon

Dalam kunjungan tersebut, selain memberikan dukungan moril, Bupati Bantul juga memberikan perhatian lain dalam bentuk bantuan materiil. Pemkab berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak Mbah Tupon dan keluarga kembali seperti semula.

"Dan alhamdulillah Mbah Tupon sekeluarga baik baik saja dan jajaran forkopimda (forum kordinasi pimpinan daerah) akan terus mengawal ini sampai hak-hak Mbah Tupon itu kembali lagi seperti semula," katanya.

Bupati Bantul mengatakan tim hukum yang melakukan pendampingan pada keluarga Mbah Tupon dan juga keluarga Bryan Manov Qrisna Huri, yang juga menjadi korban mafia tanah, memastikan bahwa proses hukum tidak lama lagi akan sampai ke pengadilan.

"Pasti dan ini kan sudah di kejaksaan dan sebentar lagi dilimpahkan ke pengadilan. Kasus-kasus yang lain juga sudah dilaporkan ke polda sehingga kasus yang terkait dengan mafia tanah ini insyaallah akan selesai satu demi satu sehingga Bantul ini nanti bebas dari mafia tanah," katanya.

Baca juga: Bupati Bantul sebut kasus tanah Bryan lebih ekstrem dari Mbah Tupon

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, menjadi korban penggelapan sertifikat tanah setelah sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya beralih nama menjadi milik orang lain, kemudian dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan.

Sementara Bryan, warga Tamantirto, Bantul, juga mengungkap kasus penipuan yang sama. Kasus itu bermula sekitar Agustus 2023 ketika ibunda Bryan, Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan bernama Triono dan meminta bantuan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.

Namun, sertifikat tanah seluas 2.275 meter milik keluarga Bryan itu tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan dijadikan agunan kredit di lembaga perbankan yang ada di Kabupaten Sleman.

Dua korban penipuan kasus tanah itu saat ini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga ke Polda DIY.

Baca juga: Bupati tawarkan Mbah Tupon tinggal di rumah dinas demi keamanan

Baca juga: PNM hentikan proses lelang sertifikat terkait kasus tanah Mbah Tupon

Baca juga: DPR apresiasi Kementerian ATR/BPN blokir internal SHM kasus Mbah Tupon

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |