Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membutuhkan keterangan dari selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB) periode 2021–2023.
"Dalam pemeriksaan pekan kemarin, saudari LM dalam kondisi kesehatan yang kurang fit sehingga penyidik masih membutuhkan keterangan berikutnya dari saudari LM," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan KPK telah berkomunikasi dan merencanakan pemanggilan berikutnya untuk Lisa Mariana.
"Ini masih dikoordinasikan ya. Nanti kami akan update (beri tahu, red.) terkait dengan rencana pemeriksaan terhadap saudari LM," katanya.
Menurut ia, penyidik KPK memandang keterangan yang telah disampaikan Lisa Mariana sangat membantu dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Khususnya, untuk mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dan nonbujeter yang dikelola di Corsec (Sekretaris Perusahaan) BJB," ujarnya.
Baca juga: Lisa Mariana mengaku ditanya KPK soal aliran dana dari Ridwan Kamil
Baca juga: KPK sebut pemanggilan Lisa Mariana sangat dibutuhkan di kasus Bank BJB
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Lisa Mariana: Saya bakal kooperatif
Baca juga: Lisa Mariana diperiksa, KPK respons jadwal pemanggilan Ridwan Kamil
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.