Karantina Kalsel musnahkan ribuan sawit dan telur kepiting ilegal

2 hours ago 3

Banjarmasin (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan 2.500 batang bibit kelapa sawit dan 80 kilogram telur belangkas (kepiting tapal kuda) jenis dilindungi penuh, yang ilegal karena tidak memenuhi persyaratan karantina.

Pelaksana Harian (Plh) Karantina Kalsel Priyatno di Banjarmasin, Rabu, mengatakan pemusnahan itu merupakan langkah perlindungan dari risiko penyebaran hama atau penyakit, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap satwa liar/langka.

“Lalu lintas media pembawa (komoditas) yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina, berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat menimbulkan kerugian jangka panjang, serta mengancam keberlanjutan usaha di sektor-sektor terkait,” kata Priyatno.

Dia menegaskan pihaknya bertugas memastikan komoditas yang dikirim aman dan sehat, tidak membawa HPHK, HPIK, OPTK, serta bukan termasuk dalam jenis yang dilindungi.

“Oleh karena itu, untuk setiap lalu lintasnya harus dilaporkan, sehingga petugas karantina dapat melakukan pemeriksaan terhadap komoditas tersebut,” ujar Priyatno.

Dia menjelaskan komoditas yang dimusnahkan itu ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Dalam operasi karantina tersebut, pemasukan bibit sawit dan pengeluaran telur belangkas itu diketahui dilakukan tanpa disertai dengan Sertifikat Kesehatan Karantina.

Padahal, kata Priyatno, dalam Pasal 35 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib melengkapi sertifikat kesehatan.

Baca juga: Karantina Kalsel segel ribuan bibit pisang ilegal dari Jatim

Dia pun mengungkapkan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator. Kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan dengan persetujuan dari pemilik komoditas, serta menghadirkan saksi dari instansi terkait, antara lain Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin.

Menurut Priyatno, langkah tegas pemusnahan itu bertujuan agar bibit tanaman yang belum terjamin kesehatannya, tidak sampai ke masyarakat dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Penegakan hukum karantina adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan setiap lalu lintas komoditas mematuhi aturan. Tanpa dokumen dan pemeriksaan karantina, risiko penyebaran hama/penyakit menjadi sangat besar, terlebih lagi bibit tanaman termasuk dalam kategori media pembawa yang berisiko tinggi,” tutur Priyatno.

Lebih lanjut, Karantina Kalsel mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu melaporkan dan memeriksakan komoditas yang berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk-produknya saat hendak dilalulintaskan antarwilayah.

“Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan investasi bersama untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Priyatno.

Baca juga: Karantina Kalsel sertifikasi arwana-kepiting diekspor ke 3 negara Asia

Baca juga: Karantina Kalsel sertifikasi belasan ribu kepiting bakau

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |