Kapolres Jembrana-Bali tunggu laporan penyalahgunaan BBM bersubsidi

1 month ago 7
Laporkan kepada kami, pasti kami tindak tegas. Hal ini juga perintah dari pimpinan kami

Jembrana, Bali (ANTARA) - Kapolres Jembrana, Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati menyatakan pihaknya menunggu laporan masyarakat terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, karena pihaknya membutuhkan barang bukti untuk kasus seperti itu.

"Silahkan lapor ke nomor hotline 110. Pasti kami tindaklanjuti," katanya saat ekspose penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Negara, Kabupaten Jembrana, Senin.

Dia mengatakan untuk pengungkapan kasus-kasus seperti ini pihaknya membutuhkan barang bukti semisal kendaraan yang digunakan pelaku, sehingga perlu laporan dan penindakan yang cepat.

Kepada pengelola SPBU, dia juga mengingatkan untuk melayani pembeli BBM sesuai aturan, termasuk mewaspadai penggunaan barcode ganda.

Baca juga: Pemkab Jember-Pertamina fokus atasi distribusi BBM yang tersendat

Hal senada disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Suharta Wijaya, yang membutuhkan peran masyarakat untuk mengawasi dan memberikan informasi terkait kasus itu.

"Laporkan kepada kami, pasti kami tindak tegas. Hal ini juga perintah dari pimpinan kami," katanya.

Terbaru, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap pelaku pembelian BBM bersubsidi dengan modus menggunakan sejumlah barcode.

Kapolres mengatakan, pelaku berinisial EJA (23) memodifikasi mobil Suzuki Carry station dengan tangki kapasitas 120 liter, untuk menampung BBM jenis pertalite yang dia beli dari sejumlah SPBU.

"Kami menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang curiga dengan sebuah mobil yang berulangkali membeli BBM di SPBU," katanya.

Baca juga: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo stabil pada pekan terakhir Juli

Selain mobil, menurut dia, pihaknya juga menyita telepon genggam pelaku sebagai barang bukti.

Di telepon genggam itu, kata dia, tersimpan lima buah foto barcode yang diduga kuat digunakan pelaku untuk berulangkali membeli pertalite.

"Pelaku mengaku pertalite yang dia beli di SPBU untuk akan kembali dia jual ke kios-kios BBM dengan keuntungan Rp1000 per liter," katanya.

Oleh polisi, EJA dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |