Padang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang telah dipasung sekitar 15 tahun lamanya di Lubuk Alung, Padang Pariaman, pada Senin.
ODGJ berjenis kelamin laki-laki tersebut dipasung pada suatu ruangan berdinding kayu yang berada di belakang rumah orang tuanya, kondisi fisiknya tampak kurus dan lemah.
"Pembebasan ODGJ ini demi alasan kemanusiaan, Kepolisian berkomitmen mendukung perlindungan HAM bagi kelompok rentan khususnya ODGJ," kata Gatot yang mengawal langsung proses pelepasan dan evakuasi ODGJ.
Ia mengatakan setelah ODGJ berinisial D (46) dilepaskan dari pasung yang telah membelenggu dirinya selama belasan tahun, D langsung dibawa ke fasilitas medis.
ODGJ dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Yayasan Pelita Jiwa Insani yang berlokasi di Jalan Bypass Padang supaya mendapatkan perawatan medis secara intensif.
"Pemasungan terhadap ODGJ bukanlah solusi, justru melanggar hak dasar manusia untuk hidup secara layak dan bermartabat,” tegas Gatot.
Baca juga: Yayasan Griya Satu Mimika bangun rumah rehabilitasi ODGJ
Baca juga: Petugas KAI Sumbar gagalkan percobaan bunuh diri ODGJ di rel kereta
Ia mengatakan pemasungan D dilakukan karena pihak keluarga khawatir akan meresahkan warga sekitar, perilakunya sering tak terkendali ketika kambuh.
Sedangkan pihak keluarga mengalami keterbatasan biaya untuk membawa ODGJ tersebut ke fasilitas medis, sehingga pemasungan menjadi pilihan yang pahit bagi keluarga.
Namun berkat komunikasi yang dibangun secara intensif oleh Kepolisian dan instansi terkait, pihak keluarga akhirnya bersedia melepaskan pasung terhadap D.
Direktur Yayasan Pelita Jiwa Insani menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh Polda Sumbar serta mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam menangani kasus ODGJ tersebut.
Sementara Kepala Dinas Sosial Padangpariaman Sumarni menceritakan bahwa pihak dinas mendapatkan laporan dari masyarakat beberapa waktu lalu tentang pemasungan ODGJ berinisial D.
Pihaknya kemudian melakukan asesmen bersama tim gabungan sebelum melakukan tindakan intervensi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepolisian untuk membebaskan ODGJ.
Pada bagian lain, dalam kunjungan itu Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta didampingi oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir beserta jajarannya.
Selain itu juga dihadiri oleh unsur pemerintah daerah seperti Kepala Dinas Sosial Padang Pariaman, kepala dinas kesehatan, serta sejumlah tenaga medis dan petugas sosial.
Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025