Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Dossy Iskandar Prasetyo mengusulkan adanya Hari Berperilaku Pancasila yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Kekhususan yang perlu menurut saya adalah, saya tidak tahu bagaimana memformulasikan, kira-kira perlu Hari Berperilaku Pancasila. Maksudnya hari bukan peringatan ya. Bukan. Ada satu hari, ada praktek ber-Pancasila," kata Dossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan sejumlah narasumber tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP.
Dia pun menyerahkan kepada BPIP untuk memformulasikan praktik Hari Berperilaku Pancasila guna diterapkan oleh masyarakat.
Dossy menyampaikan usulan tersebut ketika memaparkan sifat epistemik yang harus digelorakan oleh BPIP dalam memformulasikan model pembinaan Pancasila kepada masyarakat.
"Yang terserap di satuan pendidikan, di organisasi pemasyarakatan, atau bahkan sebelum pemerintah mengambil kebijakan, itu ada sifat epistemik yang dihadirkan, digelorakan oleh BPIB. Apa itu? Pengetahuan dalam tindakan," tuturnya.
Dia lantas melanjutkan, "Jadi sebelum bertindak, sudah memperoleh pengetahuan yang utuh ketika akan memutuskan mengambil tindakan."
RDPU tersebut turut dihadiri pula oleh sejumlah narasumber di antaranya, Wakil Kepala BPIP Rima Agristina, Ketua Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Wahyudi, Guru besar filsafat moral Franz Magnis Suseno, hingga Mantan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (Aster Kasad) Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi.
Sebelumnya, Rabu (25/6), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya sepakat memasukkan RUU BPIP untuk disusun di masa sidang ini.
Dia mengatakan bahwa saat ini alas hukum pembentukan BPIP belum cukup kuat karena hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), padahal keberadaan lembaga yang mengurus ideologi Pancasila harus diperkuat.
"Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres gitu ya, nah terus kemudian ada Keppres, kemudian dibentuk lah badan," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta.
Baca juga: K3 MPR rumuskan opsi strategis sikapi putusan MK soal pemisahan Pemilu
Baca juga: Ketua K3 MPR: DPRD tak bisa diperpanjang-dikosongkan demi putusan MK
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.