JPU KPK kembali periksa enam pejabat tim pemenangan Rohidin di Lebong

3 months ago 29

Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI memeriksa dan meminta keterangan dari enam pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang masuk dalam tim pemenangan Rohidin Mersyah di Kabupaten Lebong.

Keenam pejabat Pemprov yang diperiksa JPU KPK di PN Tipikor Bengkulu, Senin itu yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Doni Swabuana, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar, Kepala Biro Perekonimian Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Hafni Haidir.

Kemudian, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Edi Susanto Babul dan Kabid PKM ESDM Provinsi Bengkulu Eropa.

"Karena beliau adalah atasan saya, tetap akan saya bantu jika meminta pertolongan. Tetapi sedikit berat jika harus mengeluarkan uang tersebut," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Doni Swabuana di PN Tipikor Bengkulu.

Ia menyebut bahwa dirinya ditunjuk sebagai koordinator tim pemenangan Kabupaten Lebong dan berdasarkan rapat awal, para kepala OPD yang tergabung dalam tim pemenangan di Kabupaten Lebong harus mengumpulkan uang Rp800 juta, namun akhirnya, realisasi hanya Rp693 juta.

Dana tersebut berasal dari uang pribadi para saksi, ada yang langsung dibayar, ada yang menyerahkan secara dicicil, bahkan ada tambahan sebesar Rp135 juta dari Ketua Asosiasi Pertambangan dan uang tersebut digunakan untuk membeli 140 ribu lembar kaos Rohidin beserta dengan pasangannya saat Pilkada 2024.

Sementara itu, total uang yang diterima termasuk dari Rohidin Mersyah sebesar Rp2,8 miliar yang kemudian diserahkan oleh ajudan gubernur Evriansyah alias Anca kepada saksi Hafni Haidir secara bertahap, pertama Rp117 juta, kedua Rp1,9 miliar dan ketiga Rp800 juta.

Hafni mengaku jika uang yang diserahkan Anca pada November 2024 sebelum Rohidin Mersyah ditangkap oleh KPK, dan berdasarkan arahan dari Rohidin uang tersebut harus selesai disebar sebelum masa tenang, dengan satu orang menerima Rp50 ribu dengan target suara di Kabupaten Lebong sebanyak 60 ribu suara.

Namun, saat mendapatkan informasi Rohidin ditangkap KPK pada tanggal 23 November 2025, Hafni sangat panik sehingga dirinya membuang handphone Iphone 11 miliknya ke pinggir jalan di perbatasan Bengkulu Utara-Lebong dan hingga saat ini, handphone tersebut tidak ketemu.

Sementara itu, Wakil Bupati Lebong Provinsi Bengkulu yaitu Bambang Agus Suprabudi tidak hadir saat diminta menjadi saksi pada kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Sebelumnya, JPU KPK RI menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar.

Aliran dana yang diterima Rohidin mencapai Rp30,3 miliar tersebut seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.

Seluruh uang tersebut diterima oleh Rohidin Mersyah melalui ajudannya yaitu Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri, dan Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |