JPU KPK hadirkan empat saksi melalui daring pada sidang Rohidin

9 hours ago 3

Kota Bengkulu (ANTARA) - JPU KPK kembali melaksanakan sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur Evriansyah dengan menghadirkan empat orang saksi secara daring.

Sidang lanjutan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Kamis (3/7/2025) dengan saksi yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu seperti mantan Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjoni.

Kemudian, Nurdiana Latifa, Linda Ema dan Suandari Handayani, pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kepemilikan aset rumah milik Rohidin Mersyah yang berada di Yogyakarta.

"Hari ini masih terkait dengan gratifikasi dan aset yang ada pada terdakwa Rohidin. Kalau aset rumah di Yogyakarta itu kemungkinan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, karena terjadinya jual beli hingga balik nama itu rentang waktu Mei hingga Desember 2024," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Ade Azhari di Kota Bengkulu.

Ia menyebut seharusnya terdapat tujuh orang saksi yang diperiksa, namun tiga diantaranya yaitu Derta Wahyulin yang merupakan istri terdakwa Rohidin Mersyah, Zamharini dan Hamdi berhalangan hadir sehingga akan dijadwalkan kembali pada Minggu depan.

Ketiga akan dimintai keterangan terkait aset milik Rohidin Mersyah yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana.

Di sisi lain, mantan Direktur Umum Bank Bengkulu Beni Harjoni mengaku tidak mengetahui terkait adanya penerimaan pegawai Bank Bengkulu dengan membayar uang ratusan juta, sebab dirinya hanya menjabat selama 12 bulan.

Dirinya berhenti menjadi Direktur Utama Bank Bengkulu dikarenakan ada orang yang memintanya untuk mengundurkan diri, namun dirinya tidak bisa menjawab siapa yang menyuruhnya mundur.

Sebab, berdasarkan surat keputusan (SK) Beni menjabat sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu hingga 2028 dan dirinya diminta mengundurkan diri sekira bulan Februari atau Maret 2025.

Sementara itu, Rohidin Mersyah menjelaskan bahwa pada Mei 2024 dirinya membeli rumah di Yogyakarta senilai Rp1,45 miliar dan meminta PPTK mengurus semua proses untuk mempermudah semua pembelian dan pengurusan balik nama.

"Memang betul yang mulia, saya membeli rumah tersebut dengan harga Rp1,45 miliar. Kenapa nama sertifikat dibuat atas nama Derta, agar lebih mudah pengurusannya, uang yang saya bayarkan itu sudah termasuk semua biaya pengurusan dan transaksinya dan pembelian rumah itu menggunakan uang pribadi saya," terang Rohidin.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |