JK: Perbaikan tata kelola ekspor batu bara untuk dongkrak pendapatan

2 days ago 4

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menilai perbaikan tata kelola ekspor batu bara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat mendongkrak pendapatan negara.

"Itu (perbaikan tata kelola ekspor melalui DSI) salah satu cara menaikkan pendapatan dari pajak yang selama ini ditipu-tipu oleh beberapa pengusaha yang bergerak di situ," ujar JK dalam Seminar Publik Kebijakan Ekonomi dan Manajemen Krisis yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Menurut JK, mendongkrak pendapatan merupakan salah satu langkah untuk mengatasi gejolak ekonomi yang saat ini sedang dihadapi oleh Indonesia.

JK menjelaskan bahwa gejolak ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat ditandai oleh sejumlah indikator, seperti nilai tukar rupiah yang melemah, menurunnya daya beli masyarakat, menurunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), serta meningkatnya kriminalitas.

Akar dari permasalahan tersebut, tutur dia, adalah defisit anggaran yang disebabkan oleh tidak seimbangnya antara pengeluaran dengan pendapatan negara.

"Jadi, untuk mengatasi itu, maka pengeluaran diturunkan dan ini (pendapatan) dinaikkan," ucap JK.

Ia juga menilai perbaikan tata kelola dari program makan bergizi gratis (MBG) sudah tepat untuk meringankan beban anggaran di tengah gejolak ekonomi.

Menurut JK, perbaikan tata kelola dari program MBG merupakan salah satu dari langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh pemerintah untuk mengurangi beban fiskal.

Langkah-langkah lainnya, tutur JK, adalah mengurangi anggaran untuk koperasi, mengurangi subsidi, serta mengurangi anggaran alutsista.

Dengan mengurangi beban anggaran, JK meyakini pemerintah dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perekonomian Indonesia, terutama memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

"Krisis ekonomi itu berhubungan dengan fiskal. Fiskal itu uang, anggaran, dan sebagainya. Jadi, untuk mengatasi itu (krisis ekonomi), maka pengeluaran diturunkan. Pemasukan dinaikkan," kata JK.

Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI Jakarta, Rabu (20/5/2026), telah mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Kemudian, pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing sejumlah komoditas ekspor Indonesia dan telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam pelaksanaannya, DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme baru tersebut dalam tiga bulan pertama pelaksanaannya sebelum nantinya akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Baca juga: Permendag 15/2026 atur transisi ekspor batu bara melalui BUMN

Baca juga: Menteri Bahlil beri sinyal relaksasi kuota produksi batu bara

Baca juga: Pemerintah wajibkan eksportir sumber daya alam lapor DSI mulai 1 Juni

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |