Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur (Jaktim) hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak 15 ribu lebih hewan kurban pada lokasi penampungan daerah di 10 kecamatan daerah itu menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan di tempat penampungan 10 kecamatan, Jakarta Timur. Hingga kemarin (3/6) sudah kita periksa kesehatan hewan kurban sebanyak 15.631 ekor," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur Taufik Yulianto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Hewan kurban tersebut berasal dari 204 titik lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di Jakarta Timur dan terdiri 5.896 ekor sapi, 7.828 ekor kambing, 1.906 ekor domba dan satu ekor kerbau.
Rinciannya, Kecamatan Cakung 2.297 ekor dari 25 titik, Pasar Rebo 977 ekor dari 12 lokasi, Makasar 1.058 ekor dari 13 lokasi, Duren Sawit 781 ekor dari 15 lokasi, Kramat Jati 2.407 ekor dari 24 lokasi.
Lalu, Cipayung 3.021 ekor dari 37 lokasi, Matraman 832 ekor dari sembilan lokasi, Ciracas 2.152 ekor dari 28 lokasi, Pulogadung 772 ekor dari 28 lokasi dan Jatinegara 1.298 ekor dari 13 lokasi.
Baca juga: Pedagang diingatkan untuk karantina hewan kurban yang sakit
"Yang banyak hewan sebarannya akan kita optimalkan pemeriksaan kesehatan hewan-hewan kurban di lokasi tersebut. Sementara hampir merata sebaran, tapi dominasi di Cipayung, Cakung, Kramat Jati," ujar Taufik.
Taufik menjelaskan, pemeriksaan kesehatan meliputi kesehatan kuku, badan, mulut, lidah dan lain sebagainya termasuk kebersihan dan kelayakan tempat penampungan.
Hewan kurban juga dicek usianya, dan pengecekan penyakit mulut dan kuku (PMK), flu, antraks ataupun penyakit lainnya.
Selain itu, dilakukan pengecekan dan pemeriksaan surat kesehatan hewan kurban dari daerah asal untuk mengantisipasi hewan kurban yang terjangkit penyakit, menjelang Idul Adha hingga ditambah tiga hari tasyrik.
"Kemudian, juga pemeriksaan tanda-tanda penyakit ataupun cacat fisik yang dapat mempengaruhi kualitas kurban. Jadi, nanti hewan yang diperiksa sehat, maka surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) akan diterbitkan," ucap Taufik.
Baca juga: Daging kurban dari hewan yang berpenyakit harus dimusnahkan
Taufik menyebut, jika ditemukan kecurigaan terhadap kasus PMK pada hewan kurban, masyarakat dapat melapor kepada petugas Sudin KPKP wilayah setempat untuk mendapatkan penanganan.
Pemeriksaan yang dilakukan Sudin KPKP Jakarta Timur ini turut menggandeng Kementerian Pertanian, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan Fakultas Kedokteran IPB University yang juga akan melakukan pengecekan saat hewan sudah dipotong.
Tindakan ini dilakukan demi menjamin daging dan jeroan atau isi perut hewan seperti hati, aman dan layak dikonsumsi. Jika ditemukan daging tak layak, maka pihaknya akan memusnahkan daging kurban tersebut.
Adapun pelaksanaan ini sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak, dan Daging di DKI Jakarta.
Kemudian Keputusan Gubernur Nomor 6 Tahun 1994 tentang Juklak Perda Nomor 8 Tahun 1989 dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Baca juga: Jaktim ingatkan warga beli hewan kurban yang sudah diperiksa petugas
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025