Semarang (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono dikukuhkan sebagai guru besar kehormatan bidang pidana pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Rudi membacakan pidato pengukuhan berjudul "Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana Dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian Untuk Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana", di kampus Unissula, Semarang, Sabtu.
Ia mengingatkan perlunya pemahaman sama dari aparat penegak hukum dalam menerapkan restitusi atau pengembalian kerugian bagi korban tindak pidana.
"Beberapa ketentuan perundang-undangan sebenarnya sudah mengatur (penerapan restitusi, red.), seperti UU LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), UU Kejaksaan, dan perma (peraturan Mahkamah Agung)," katanya.
Namun, kata dia, karena tidak tertuang dalam KUHAP sehingga para aparat penegak hukum masih ragu dan abai dalam menerapkannya jika ada kasus konkrit yang mereka hadapi.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau ahli warisnya oleh pelaku atau pihak ketiga sebagai akibat dari suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Bentuknya bisa berupa pengembalian harta, pembayaran kerugian materiil maupun immateriil, atau kompensasi biaya lain yang dikeluarkan.
Menurut dia, hak restitusi dimaknai jangan hanya kerugian materiil, misalnya akibat kekerasan sehingga membutuhkan biaya pengobatan, namun restitusi harus juga dimaknai lebih luas.
"Termasuk pengembalian kerugian ekonomi akibat tindak pidana, seperti penipuan, penggelapan, serta tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kerugian ekonomi bagi korban," katanya.
Urgensi perampasan aset milik terpidana, kata dia, sebagai instrumen hukum yang jelas dan tegas sebagai upaya, serta jaminan pengembalian restitusi, mengingat para pelaku akan berdalih hasil kejahatannya habis atau sebenarnya disembunyikan.
"Rekomendasi dalam sistem peradilan pidana agar restitusi ini menjadi syarat formil dan materiil dalam penanganan perkara sehingga akan diketahui seluruh harta pelaku yang nantinya akan dirampas untuk dikembalikan kepada korban," katanya.
Sementara itu, Rektor Unissula Prof Dr Gunarto menyampaikan apresiasi terhadap kiprah dan pemikiran Prof Rudi Margono yang sangat berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Perannya ditunggu secara lebih luas dalam dunia akademi, termasuk menjawab tuntutan tridharma perguruan tinggi, seperti memaksimalkan riset, publikasi ilmiah, mengajar dan melaksanakan pengabdian di tengah," katanya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









![5 startup bakal dapat pendanaan Rp1,6 miliar pada [RE]Spark 2025](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/11/15/WhatsApp-Image-2025-11-15-at-18.52.00.jpeg)








































