Jakarta (ANTARA) - Pada bulan Muharram, para umat Muslim dianjurkan menjalani puasa Tasu'a dan puasa Asyura. Kedua puasa ini bertepatan pada 9 dan 10 Muharram. Berdasarkan kalender Hijriyah tahun 2025 ini, puasa sunnah ini jatuh pada 4 dan 5 Juli.
Akan tetapi, sebagian umat Muslim hanya sempat atau mampu melaksanakan salah satu puasa sunnah tersebut, biasanya lebih mengutamakan puasa Asyura.
Lantas, apakah puasa Asyura tetap sah dijalani meski tidak didahului puasa Tasu'a? Berikut penjelasannya melansir dari berbagai sumber.
Baca juga: 8 keutamaan puasa Tasua dan asyura menurut syariat Islam
Asal usul puasa Tasu'a dan puasa Asyura
Bulan Muharram termasuk salah satu dari empat bulan suci yang disebut asyhurul hurum, bulan yang mendapatkan kemuliaan khusus dari Allah SWT.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 36:
"Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram".
Berdasarkan penjelasan Imam Fakhruddin ar-Razi, disebut sebagai bulan haram karena segala bentuk perbuatan dosa yang dilakukan di dalamnya akan mendapatkan balasan yang lebih berat dari bulan lainnya. Sebaliknya, jika amal kebaikan yang dilakukan pada bulan-bulan ini, juga akan dilipatgandakan pahalanya.
Baca juga: Niat puasa Tasua dan Asyura 1447 H lengkap Arab, latin, dan artinya
Adapun keistimewaan bulan Muharram salah satunya karena terdapat hari Asyura. Berdasarkan sejarah Islam, pada hari Asyura terjadi berbagai peristiwa besar. Salah satunya adalah diselamatkan Nabi Musa AS dari tentara Fir’aun.
Dari peristiwa itu, Nabi Musa AS pun berpuasa pada tanggal tersebut karena merasa bersyukur kepada Allah SWT. Lalu, amalan itu diikuti oleh umat Yahudi saat masa Jahiliyah.
Sementara, Nabi Muhammad SAW menjalankan puasa Asyura bukan karena meniru ajaran umat lain, melainkan bentuk ketaatan atas perintah langsung dari Allah SWT sebagai utusan penerima wahyu-Nya.
Akan tetapi sebagai pembeda, Rasullullah SAW pun memerintahkan para sahabatnya dan umat Muslim untuk menjalani puasa Tasu'a pada 9 Muharram, puasa sehari sebelum puasa Asyura, atau berpuasa pada 11 Muharram, sesudah puasa Asyura.
Baca juga: Daftar puasa sunah Muharram 1447 H beserta niat dalam Arab dan latin
Hukum puasa Asyura tanpa menjalani puasa Tasu'a
Menurut penjelasan para ulama, puasa Asyura pada 10 Muharram sangat dianjurkan. Namun, anjuran untuk puasa Tasu'a pada 9 Muharram dan 11 Muharram bersifat penyempurnaan amalan dan pembeda dengan kaum Yahudi, bukan syarat sahnya puasa Asyura.
Dalam kitab-kitab fikih rujukan, seperti Fathul Mu’in dari Syekh Zainuddin Al-Malibari, dijelaskan bahwa puasa Asyura saja tanpa Tasu'a tetap diperbolehkan. Bahkan, dalam mazhab Syafi’i, tidak ada larangan atau makruh bagi seseorang yang hanya berpuasa pada 10 Muharram.
Dengan demikian, umat Islam yang hanya mampu berpuasa pada hari Asyura hukumnya tetap sah, mendapatkan keutamaan, dan pahala sebagaimana yang dijanjikan dalam hadis.
"Diriwayatkan dari Abu Qatadah RA, 'sungguh Rasulullah SAW bersabda pernah ditanya tentang keutamaan puasa hari Asyura, lalu beliau menjawab, "Puasa Asyura melebur dosa setahun yang telah lewat"." (HR Muslim).
Namun, apabila umat Muslim tetap ingin menyempurnakan puasa Asyura dan tidak berpuasa Tasu'a pada 9 Muharram, ia masih bisa menjalankan puasa di hari esoknya setelah hari Asyura, yakni pada tanggal 11 Muharram, demikian merangkum sejumlah sumber.
Baca juga: Peringatan 10 Muharam 1447 H: Lebaran anak yatim dan keutamaannya
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.