Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian telah memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan kesehatan terhadap sebanyak 630 hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 Hijriah.
"Total ada 630 hewan kurban sudah diperiksa dari dokumen kelengkapan administrasinya sampai kesehatan hewan yang ada di Kramat Jati dan Ciracas," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur Taufik Yulianto.
Sebanyak 630 hewan kurban yang sudah diperiksa itu, kata dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat, di Kramat Jati 60 ekor sapi dan 300 ekor kambing atau domba. Sedangkan di Ciracas 200 ekor sapi dan 70 ekor kambing atau domba.
Taufik menjelaskan, pemeriksaan dokumen administrasi hewan kurban di Jakarta Timur mencakup kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti verifikasi bahwa hewan telah dinyatakan sehat oleh petugas veteriner dari daerah asal.
Lalu, sertifikat asal untuk membuktikan hewan berasal dari daerah yang bebas dari penyakit menular, dan surat keterangan karantina untuk memastikan hewan telah melewati masa karantina dan dinyatakan bebas dari penyakit yang dapat membahayakan kesehatan.
Baca juga: Jaktim bagikan ratusan terpal untuk panitia penyembelihan hewan kurban
Lalu dokumen terkait jika hewan yang berada di sini berasal dari luar pulau dan tentunya diperlukan izin memasukkan hewan ternak. "Tentunya pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan kurban sehat dan layak dikonsumsi," ujar Taufik.
Selain itu, Suku Dinas (Sudin) KPKP Jakarta Timur juga melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang nantinya akan dijual ke masyarakat.
Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI yang mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban mencakup usia hewan kurban, kesehatan gigi dan pengecekan penyakit mulut dan kuku (PMK), flu, antraks dan penyakit lainnya.
"Kemudian juga pemeriksaan tanda-tanda penyakit ataupun cacat fisik yang dapat mempengaruhi kualitas kurban," katanya.
Baca juga: Sudin KPKP Jakbar telah periksa ratusan hewan kurban
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilaksanakan dengan mendatangi tempat penampungan dan penjualan hewan kurban. Jika hewan yang diperiksa sehat, maka Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) akan diterbitkan.
Sebelumnya, Sudin KPKP Jakarta Timur (Jaktim) melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara pemotongan hewan kurban yang halal dan thayyib ke 200 lebih warga.
Sebanyak 200 peserta yang hadir langsung di Kantor Wali Kota Jakarta Timur ini merupakan anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di 10 kecamatan, 20 instansi terkait dan petugas satuan pelaksana KPKP setempat.
Sedangkan peserta yang hadir secara daring l sebanyak 150 peserta yang terdiri dari warga sekitar dan panitia kurban.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025