Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikan pendampingan terhadap Koperasi Desa Merah Putih untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum.
“Iya, pasti. Semua program yang ada di Kementerian Desa,” ucap Burhanuddin saat konferensi pers usai menerima audiensi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu.
Selain Koperasi Desa Merah Putih yang rencananya diluncurkan Pemerintah pada bulan Juli mendatang, Kejagung juga memberikan pendampingan penuh dalam penggunaan dana desa dengan tujuan mencegah kebocoran.
“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full (penuh) kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi, kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran; dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” kata dia.
Sementara itu, Mendes Yandri mengatakan Koperasi Desa Merah Putih membuka peluang semakin banyaknya dana yang masuk ke tingkat desa. Oleh sebab itu, koperasi tersebut perlu didukung, termasuk dari segi pengawasan hukumnya.
“Jangan sampai program yang bagus disalahgunakan atau tidak direspons dengan baik oleh aparat desa,” ujar Yandri menegaskan.
Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/3), mengatakan rencana pembentukan 70 ribu koperasi tahun ini akan dilakukan melalui tiga pendekatan: membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang sudah ada, dan mengembangkan koperasi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk memfasilitasi pembentukan koperasi di setiap desa. Musyawarah desa akan diadakan guna memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pendirian koperasi.
Pengurus koperasi nantinya diberikan pelatihan modern agar mampu mengelola koperasi dengan lebih efektif dan efisien. Pelatihan dimaksud mencakup pengetahuan dan keterampilan terkait proses bisnis dan model bisnis.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa dan membantu pengentasan kemiskinan di pedesaan melalui penyerapan produk-produk pertanian, perikanan, dan hasil ternak. Koperasi tersebut juga dibentuk agar dapat menjadi penyalur bahan baku untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan bisa membuka dan mengelola gerai sembako, gerai obat murah, apotek desa, kantor koperasi, gerai unit usaha simpan pinjam koperasi, klinik desa, fasilitas penyimpanan atau cold storage, hingga distribusi logistik.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025