Jaksa Agung minta jajaran sosialisasikan perbedaan jaksa dan hakim

13 hours ago 5
Vonis ringan terhadap Harvey pun memunculkan reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar (St.) Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan RI, terutama bidang intelijen, untuk menyosialisasikan perbedaan jaksa dan hakim kepada masyarakat.

Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa dirinya mendengar masyarakat menyalahkan jaksa atas kecilnya vonis terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

"Jujur, pada beberapa kasus-kasus yang sedikit melukai hati masyarakat, tetapi yang disayangkan (masyarakat menyebut, red.) 'oh jaksanya, jaksanya'," ucapnya.

Padahal, kata dia, vonis terdakwa di pengadilan adalah kewenangan hakim, bukan bagian dari tugas jaksa.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menginstruksikan jajaran untuk menggencarkan sosialisasi mengenai kewenangan jaksa agar tidak ada lagi masyarakat yang kebingungan.

"Artinya, tolong teman-teman kalau di daerah, disosialisasikan bahwa yang menuntut adalah jaksa, yang memutus adalah hakim. Tolong teman-teman dari intel sosialisasi tentang kewenangan. Walaupun ini sangat mendasar, 'kan masyarakat tidak tahu," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Agung ungkap 8 program kerja prioritas kejaksaan pada 2025

Baca juga: Kejagung akan bangun sistem pantau tuntutan jaksa

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana memastikan bahwa jaksa telah melaksanakan tugasnya dalam menuntut terdakwa pada kasus timah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tadi yang disebutkan kasus timah, 'kan sebenarnya bukan ranah kami. Itu ranah daripada pengadilan yang sudah memutus seperti itu. Kami di kejaksaan tentu telah melakukan tugas-tugas kami dalam konteks penyidikan hingga pelaksanaan tuntutan," ujarnya.

Diketahui bahwa beberapa tersangka dalam kasus korupsi timah divonis lebih ringan dari tuntutan, salah satunya adalah Harvey Moeis.

Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni pidana 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Vonis ringan terhadap Harvey pun memunculkan reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |