Jakbar perkuat peran PPID sebagai garda depan keterbukaan informasi

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik.

Salah satu upaya konkret yang dibahas adalah pelatihan petugas PPID secara berjenjang, mulai dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan.

“Tim PPID kita sebenarnya sudah siap menjadi terbaik 2026. Kita tinggal menguatkan dan memoles apa yang sudah ada," kata Wali Kota Jakbar Iin Mutmainnah dapat rapat PPID di Jakarta, Senin.

Menurut dia, inovasi itu bisa sesuatu yang baru atau sesuatu yang lama yang diperbarui melalui konsep Amati, Tiru dan Modifikasi (ATM) khususnya pada pengembangan laman (website).

Rapat itu dilakukan untuk mengetahui kondisi pelayanan PPID saat ini, merumuskan pengembangan inovasi serta menyusun langkah-langkah peningkatan pelayanan.

Baca juga: PT JIEP sabet Badan Publik Informatif Terbaik di kategori BUMD DKI

Menurut Iin, fokus utama penguatan PPID ke depan adalah memastikan PPID aktif hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan secara masif. Seluruh PPID tersebut akan terintegrasi dengan laman resmi Pemerintah Kota Jakarta Barat.

“Saya ingin PPID ini kita kuatkan sampai level kelurahan. PPID kecamatan dan kelurahan harus aktif, dan semuanya terhubung dengan website Pemkot Jakarta Barat,” kata dia.

Selain itu, Iin juga mengusulkan penambahan kalender kegiatan (calendar of events) yang menampilkan berbagai agenda dan potensi Jakarta Barat sebagai bagian dari Jakarta Kota Global.

Mulai dari kegiatan budaya, pariwisata hingga kegiatan (event( masyarakat seperti perayaan Imlek di kawasan Pecinan Glodok, Festival Bandeng di Rawa Belong hingga agenda seni dan budaya di Kota Tua.

“Jakarta Barat punya potensi wisata yang luar biasa. 'Event-event' ini perlu kita rangkum dan tampilkan di kalender PPID agar masyarakat mudah mengakses informasinya," katanya.

Baca juga: Sosialisasi informasi publik telah dilakukan hingga RT/RW di Jakarta

Rapat itu juga menjadi bagian dari persiapan penilaian PPID tahun 2026 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

PPID memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat atas informasi yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.

Melalui penguatan PPID ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh dan mengajukan permohonan informasi secara mudah, cepat, dan tanpa hambatan, baik melalui layanan langsung maupun digital.

Dengan demikian, pelayanan publik di Jakarta Barat akan semakin tertib, nyaman, responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |