Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat bersinergi dengan Kejaksaan Negeri setempat menggelar penerangan hukum dan sosialisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di kantor wali kota pada Senin.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut memiliki tanggung jawab pemeliharaan, penggunaan, pengamanan, inventarisasi dan pelaporan atas BMD yang berada di bawah pengawasan instansi masing-masing.
"Sosialisasi ini penting untuk diikuti bagi semua jajaran Pemkot Jakbar agar para ASN memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan BMD," kata Firmanudin di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemanfaatan BMD yang optimal akan bermanfaat untuk masyarakat dan penambahan penambahan daerah.
"Harapannya, dengan tanggung jawab terhadap Barang Milik Daerah tidak akan disalahgunakan yang mempunyai resiko hukum," kata dia.
Baca juga: Mantan JPU Kejari Jakbar gelapkan aset korban Robot Trading Fahrenheit
Baca juga: Legislator usulkan DKI punya satgas aset
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Marjuki menyebutkan bahwa aset pemda kerap kali luput dari pengawasan.
"Dari pengalaman saya bertugas sebelumnya di luar Jakarta. Banyak aset pemda karena minimnya perhatian, pengawasan dan pemanfaatan yang dimanfaatkan oleh oknum (masyarakat maupun ormas) secara tidak semestinya," ujar dia.
Marjuki mengatakan bahwa Kejaksaan dapat diikutsertakan dalam pendampingan hukum untuk pengawasan dan pemanfaatan aset yang sesuai dengan ketentuan. Sehingga pendapatan daerah atau negara menjadi optimal untuk pembangunan jangka panjang.
"Prestasi bapak/ibu, kita semua sebagai ASN bukan jabatan tinggi, harta banyak. Tapi, nanti jika kita pensiun tidak meninggalkan masalah, terutama masalah hukum," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025