Halmahera Tengah, Maluku Utara (ANTARA) - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menerapkan pengolahan sampah terpadu berbasis ramah lingkungan guna menekan emisi, mendaur ulang limbah, serta menjaga keseimbangan lingkungan di kawasan industri dan tambang.
Deputy Manager Environmental IWIP Yofi Safutra mengatakan pihaknya membangun insinerator pengolahan sampah terintegrasi.
Menurut Yofi, vendor konsultan pengelolaan sampah telah melakukan kajian mendalam mengenai karakteristik sampah yang dihasilkan di kawasan industri milik IWIP.
Hasil kajian tersebut kemudian dijadikan dasar untuk merancang prototipe insinerator, melalui serangkaian studi panjang yang dilakukan bersama para ahli pengelolaan sampah.
"Kita bentuk beberapa kajian untuk pembuatan insinerator ini melalui kajian-kajian panjang dengan para ahli persampahan yang sudah melakukan kajian-kajian sampah di beberapa TPA di Indonesia," kata Yofi dalam media visit di Halmahera Tengah, Maluku Utara, Senin.
Dia menyampaikan pihaknya berupaya menjaga kualitas emisi pembakaran insinerator tersebut agar tidak melampaui baku mutu udara yang ditetapkan guna menjaga pencemaran lingkungan.

Baca juga: IWIP serap lebih dari 81.000 tenaga kerja Indonesia perkuat SDM lokal
Lebih lanjut, dia mengatakan IWIP wajib melaporkan emisi pembakaran sampah secara berkala kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).
"Jadi cerobong ini, wet scrubber (scrubber basah) kita ini sudah memiliki izin. Jadi titik penataan yang sudah dilaporkan ke KLH sekarang. Setiap semester kita melakukan pelaporan ke KLH melalui laporan RKL-RPL," ucapnya.
Di tempat yang sama, Supervisor Waste Management IWIP Murni menambahkan secara keseluruhan jumlah sampah domestik yang masuk kawasan insinerator tersebut mencapai 20 ton per hari meliputi sampah organik dan anorganik.
Namun, sebelum diproses terlebih dahulu dilakukan pemilahan. Untuk limbah makanan diolah menjadi kompos dengan tambahan campuran gula, tepung, dan serbuk kayu.
Proses pembuatan kompos melalui fermentasi satu hari, pengeringan, pengemasan, dan pendistribusian untuk keperluan reklamasi tambang serta divisi pertanaman internal perusahaan di wilayah Weda Bay.
Kemudian untuk pengelolaan limbah medis juga dikembangkan IWIP, dengan kapasitas insinerator 40 kg per jam, didukung cold storage 7 ton, namun hal hal itu masih menunggu surat laik operasi (SLO) dari KLH.
IWIP juga mencacah botol plastik menjadi biji plastik bernilai ekonomis, serta memanfaatkan kembali kaleng hasil pengepresan dengan berat rata-rata 25–40 kg per hari melalui mitra pihak ketiga.
Semua proses dilakukan dengan protokol sanitasi ketat, termasuk penyemprotan disinfektan tiga kali sehari untuk menjaga kebersihan lingkungan kerja dan mencegah munculnya bau tak sedap.
IWIP juga mengembangkan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan skema kerja sama pemerintah desa sekitar untuk menyuplai sampah anorganik sebagai campuran bahan bakar alternatif dalam pembangkit berbasis sampah.
Sementara itu, untuk air limbah dari seluruh unit seperti komposting dan insinerator diproses dalam sistem tertutup, digunakan kembali sebagai air scrubber, dan tidak ada air yang dibuang ke lingkungan sekitar.
IWIP memastikan pengelolaan limbah ramah lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, sekaligus mendukung target pengurangan emisi dan perbaikan kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan.
Baca juga: IWIP perkuat hilirisasi lewat investasi kawasan industri Rp240 triliun
Baca juga: IWIP wujudkan transisi energi hijau di kawasan Industri Weda Bay
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025