- Sabtu, 4 Januari 2025 21:30 WIB
ANTARA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku bagi barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. Di saat bersamaan pemerintah juga membebaskan PPN 12 persen terhadap sejumlah kelompok kebutuhan pokok mulai dari makanan hingga pendidikan. Simak kategori apa saja yang dikenakan PPN 12 persen dan komoditas yang dibebaskan pajak dalam tayangan berikut ini. (Cahya Sari/Aloysius Puspandono/Fahrul Marwansyah/Amita Putri Caesaria)
Komentar
Berita Terkait
Jenis-jenis kendaraan yang terkena PPN 12 persen
- Kemarin 18:28
Video Terkait
Menkeu pastikan PPN 12 persen tak dikenakan ke kebutuhan sehari-hari
- 31 Desember 2024
Presiden pastikan kebijakan perpajakan utamakan kepentingan rakyat
- 31 Desember 2024
Zulhas tegaskan produk pangan dalam negeri tak kena PPN 12 persen
- 30 Desember 2024
Jelang PPN 12%, Mensos sebut penyaluran bansos disesuaikan data BPS
- 27 Desember 2024
Kaleidoskop isu ekonomi RI di 2024
- 27 Desember 2024
Kemenpar dorong diversifikasi produk dan jasa hadapi PPN 12 persen
- 20 Desember 2024
Pemkot Pontianak dukung kenaikan PPN 12 persen
- 19 Desember 2024
Catat! Ini daftar barang dan jasa yang bakal kena PPN 12 persen
- 18 Desember 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.