Ini kata Legislator terkait diskon pajak restoran-hotel di Jakarta

2 months ago 16

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan bahwa insentif pajak berupa diskon 50 persen bagi sektor perhotelan serta 20 persen untuk restoran merupakan kebijakan tepat.

"Sudah semestinya, Pemprov DKI memberikan dukungan sekuat-kuatnya kepada sektor perhotelan dan restoran karena industri tersebut termasuk yang cukup banyak menyerap tenaga kerja," kata Justin di Jakarta, Selasa.

Justin mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan memberikan insentif pajak berupa diskon 50 persen bagi sektor perhotelan serta 20 persen untuk restoran patut untuk didukung.

Justin menilai, kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.

"Kebijakan insentif ini datang pada waktu yang tepat, kita masih mengingat bahwa sektor perhotelan sempat terpukul dengan berkurangnya tingkat okupansi terutama di hotel berbintang yang terus menurun, bahkan mencapai angka 38 persen di Maret 2025," ujarnya.

Baca juga: DKI beri diskon pajak di sektor hotel hingga kuliner

Bahkan pada Juni 2025, kata dia, dari data yang ada bahwa tingkat okupansinya mulai kembali meningkat meskipun belum menyentuh angka ideal, sehingga kebijakan strategis berupa pemotongan pajak dari Pemerintah Provinsi diharapkan dapat membawa dampak yang positif.

Justin juga berharap bahwa kebijakan diskon pajak ini bisa mendorong sektor-sektor tersebut untuk menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja di Jakarta.

"Selain dapat meringankan kewajiban pajak, insentif ini juga dapat menjadi stimulan industri perhotelan dan restoran di Jakarta untuk tetap bergeliat dan menyerap tenaga kerja," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan pemberian insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran di Jakarta, kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 yang telah diteken pada Senin (25/8).

Menurut Pramono, insentif pajak diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

Baca juga: DKI wajibkan hotel dan restoran kurangi sampah makanan

"Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta," ujar Pramono di Jakarta, Senin (25/8).

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |