Jakarta (ANTARA) - Pelat nomor cantik tentu sudah cukup familiar di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak pemilik kendaraan yang memilih menggunakan pelat nomor jenis ini sebagai bentuk perhatian dan kebanggaan terhadap kendaraan-nya.
Secara umum, pelat nomor berfungsi sebagai tanda pengenal resmi yang membedakan satu kendaraan dengan kendaraan lainnya berdasarkan kepemilikan. Identitas ini dikeluarkan secara sah oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti legalitas kendaraan.
Berbeda dengan pelat nomor standar yang tidak membutuhkan biaya tambahan, pelat nomor cantik memiliki tarif khusus. Pemilik kendaraan harus menyiapkan dana lebih untuk berbagai keperluan, seperti biaya pembuatan, pajak tambahan, serta biaya administrasi lainnya.
Meski demikian, tak perlu khawatir soal keabsahan-nya. Penggunaan pelat nomor cantik sudah diatur secara resmi dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
Lalu, berapa rincian biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan pelat nomor cantik? Dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Berikut ulasannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Rincian biaya pelat nomor cantik
1. Pelat nomor dengan 1 angka
Pelat nomor yang hanya terdiri dari satu angka tergolong langka dan memiliki kesan eksklusif. Tak heran jika tarifnya cukup tinggi, sebab jenis ini berbeda dari pelat nomor kendaraan pada umumnya.
Biaya yang dikenakan adalah:
• Tanpa tambahan huruf di belakang angka: Rp20 juta per penerbitan
• Dengan tambahan huruf di belakang angka: Rp15 juta per penerbitan
2. Pelat nomor dengan 2 angka
Jenis pelat nomor dua angka termasuk dalam kategori yang cukup banyak diminati. Meski tidak se-eksklusif satu angka, namun tetap memberi kesan menarik bagi kendaraan.
Biaya yang dikenakan:
• Tanpa huruf di belakang angka: Rp15 juta per penerbitan
• Dengan huruf di belakang angka: Rp10 juta per penerbitan
3. Pelat nomor dengan 3 angka
Bagi yang menginginkan pelat nomor cantik dengan anggaran lebih terjangkau, pilihan tiga angka bisa menjadi alternatif. Meski lebih murah, pelat ini tetap tampil istimewa berkat kombinasi angka yang bisa dibuat unik.
Rinciannya adalah:
• Tanpa huruf di belakang angka: Rp10 juta per penerbitan
• Dengan huruf di belakang angka: Rp7,5 juta per penerbitan
4. Pelat nomor dengan 4 angka
Pilihan terakhir ini cocok bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin tampil berbeda namun dengan biaya lebih ekonomis. Walau terdiri dari empat angka, pelat ini tetap bisa tampil menarik jika dipadukan dengan kombinasi yang tepat.
Biayanya meliputi:
• Tanpa huruf di belakang angka: Rp7,5 juta per penerbitan
• Dengan huruf di belakang angka: Rp5 juta per penerbitan
Syarat dan prosedur mengurus pelat nomor cantik
Untuk mendapatkan pelat nomor cantik atau NRKB Pilihan, ada beberapa langkah dan dokumen penting yang perlu disiapkan, antara lain:
1. Menyiapkan dokumen lengkap
Beberapa berkas yang wajib disertakan saat mengajukan permohonan meliputi:
• Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku
• Fotokopi SIM pemilik kendaraan yang masih aktif
• STNK asli beserta fotokopi-nya
• BPKB asli dan salinannya
• Surat kuasa jika permohonan diwakilkan kepada orang lain
• Formulir permohonan NRKB Pilihan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
2. Menentukan kombinasi angka dan huruf
Pilih kombinasi angka serta huruf sesuai keinginan dan ketersediaan nomor di sistem.
3. Datang ke kantor Samsat terdekat
Setelah dokumen dan pilihan nomor siap, kunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengajukan permohonan secara resmi.
4. Menunggu proses penerbitan pelat nomor cantik
Pihak Samsat akan memproses permohonan Anda. Waktu penyelesaian bisa bervariasi tergantung jumlah permintaan dan validasi data.
5. Pengambilan NRKB pilihan
Setelah selesai, Anda dapat mengambil pelat nomor cantik beserta dokumen resminya yang menyatakan legalitas penggunaan NRKB Pilihan tersebut.
Baca juga: Daftar kode huruf plat nomor kendaraan di seluruh wilayah Indonesia
Baca juga: Hati-hati, nekat pakai plat kendaraan palsu bisa dijerat pidana
Baca juga: Dari plat nomor, Lise yakin jenazah tak dikenal adalah suaminya
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025