Jakarta (ANTARA) - Selama bertahun-tahun, Indonesia menempati posisi yang agak janggal dalam peta ekonomi halal dunia. Negara dengan populasi Muslim terbesar di planet ini dengan lebih dari 240 juta jiwa ini, justru lebih dikenal sebagai konsumen raksasa ketimbang produsen dominan.
Produk halal dari Malaysia, Thailand, bahkan Brasil masuk ke pasar domestik dengan mudah, sementara produk Indonesia sendiri masih berjuang menembus pasar ekspor halal secara signifikan.
Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) hadir untuk membalik narasi tersebut. Kebijakan ini menegaskan komitmen Indonesia untuk bertransformasi dari sekadar penonton menjadi pemain utama dalam industri halal global.
Sejatinya, kebijakan ini bukan langkah mendadak. Landasan hukumnya berakar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Implementasinya dilakukan secara bertahap. Usaha menengah dan besar telah diwajibkan bersertifikat halal sejak Oktober 2024, sedangkan produk impor serta Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberi tenggat waktu hingga Oktober 2026."
Implementasi regulasi produk halal memang tidak bisa disamaratakan bagi semua pelaku usaha. Pabrik besar dengan sistem manajemen terstandarisasi tentu berbeda kapasitasnya dengan kedai bakso atau produsen kue rumahan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai operator utama, mengelola seluruh rangkaian proses mulai dari sertifikasi, pengawasan, hingga program fasilitasi. Khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), tersedia jalur khusus bernama SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) dengan target kuota 1,35 juta sertifikat pada tahun 2026, meningkat dari satu juta sertifikat di tahun sebelumnya.
Lebih dari 111.000 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) telah disebar ke seluruh daerah untuk membantu proses pengajuan secara langsung. Angka-angka ini adalah infrastruktur yang sedang dibangun oleh pemerintah, untuk menyusun ekosistem halal yang menjangkau hingga lapisan terbawah pelaku ekonomi.
Lebih dari soal agama
Barangkali banyak yang bertanya-tanya tentang urgensi label halal di negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Ada asumsi umum bahwa produsen Muslim cenderung jujur dan kecil kemungkinan memalsukan bahan baku dengan unsur non-halal. Namun, label halal memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar batasan agama.
Salah satu pergeseran penting dalam kebijakan WHO 2026 adalah cara pemerintah memposisikan sertifikasi halal. Jika dulu label halal cenderung dipandang sebagai urusan keagamaan semata, soal kepatuhan ritual dan ketenangan batin konsumen Muslim, kini narasi resminya bergeser ke domain ekonomi dan daya saing.
Baca juga: BPJPH sosialisasi Wajib Halal 2026 bagi pengusaha di 2.183 lokasi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































