Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi memastikan penguatan standar istithaah kesehatan jamaah calon haji serta peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah, dalam pertemuan bilateral di Riyadh.
Dalam pertemuan tersebut Pemerintah Indonesia diwakili Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf, sedangkan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi oleh Menteri Tawfiq F Al-Rabiah.
“Haji adalah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasar haji adalah kemampuan kesehatan jamaah agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun jamaah lainnya,” ujar Irfan Yusuf dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Kedua menteri menegaskan komitmen untuk memastikan penyelenggaraan Haji 2026 yang lebih aman, sehat, dan bermartabat, dengan fokus pada penerapan standar kesehatan jamaah (istithaah) yang lebih ketat dan persiapan operasional yang lebih matang.
Sebagai langkah konkret, kedua pihak sepakat membentuk joint operation group yang akan menjadi pusat koordinasi real time dalam pemantauan seluruh aspek operasional haji.
Baca juga: Kemenhaj minta KPK bantu asesmen calon SDM dari Kemenag dan Kemenkes
Gus Irfan menyampaikan beberapa masukan, termasuk keberatan terkait dengan penempatan sebagian jamaah Indonesia di zona 5. Menanggapi hal ini, pihak Saudi menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan konsekuensi operasional dari peningkatan layanan.
Kemenhaj RI berkomitmen menyiapkan langkah-langkah penyesuaian agar jamaah tetap mendapatkan pelayanan terbaik, termasuk penataan transportasi, fasilitas pendukung, serta penerapan sistem tanazul yang terukur.
Fokus utama pertemuan juga membahas penegasan otoritas Saudi terhadap pentingnya istithaah kesehatan jamaah. Tahun 2026, Pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan acak di bandara, hotel, dan area Masyair guna memastikan seluruh jamaah benar-benar memenuhi syarat kesehatan.
Jamaah yang tidak memenuhi kriteria akan ditolak atau dipulangkan, sementara penyelenggara yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa penyembelihan hewan Dam di Arab Saudi hanya dapat dilakukan secara resmi melalui lembaga “Adahi” yang dikelola pemerintah, dengan pembayaran melalui sistem resmi yang telah ditetapkan.
Setiap bentuk penyembelihan di luar mekanisme tersebut dinyatakan tidak sah dan melanggar ketentuan otoritas Saudi.
Baca juga: Kemenhaj minta syarikah perlakukan jamaah dengan istimewa
Baca juga: Kejagung siap beri pendampingan hukum Kemenhaj guna cegah korupsi
Baca juga: Kementerian Haji minta masyarakat waspadai tawaran berhaji tanpa antre
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































