Indeks kualitas program siaran televisi 2025 raih nilai tertinggi

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) tahun 2025 mencatat capaian nilai 3,29 atau tertinggi sepanjang penyelenggaraan sejak pertama kali digelar pada 2015.

“Ini artinya menjadi nilai indeks tertinggi sepanjang penyelenggaraan IKPSTV,” ujar Perencana Madya Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) Yunes Herawati dalam keterangannya dikonfirmasi di Jakarta, pada Rabu.

Yunes menegaskan bahwa capaian indeks kali ini menjadi tolok ukur penting bagi penguatan ekosistem pers dan media massa yang lebih bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri (BEJO’S).

Ia menambahkan, dalam RPJMN 2025–2029, Bappenas menargetkan indeks ini terus naik hingga mencapai 3,35 pada 2029.

Baca juga: KPI umumkan Indeks Kualitas Program Siaran TV periode II 2023

Baca juga: Peneliti UPN: Lima kategori program televisi memenuhi standar KPI

IKPSTV 2025 melibatkan 33 provinsi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan KPI Daerah, serta memperluas cakupan televisi dari 15 menjadi 21 stasiun.

Pengembangan yang dilakukan IKPSTV merupakan upaya KPI agar dapat memotret secara komprehensif kualitas program siaran melalui para informan ahli yang tersebar di 33 provinsi.

Pada pelaksanaan pertama kali di tahun 2015, IKPSTV mengikutsertakan perguruan tinggi dan informan ahli dari 9 provinsi, kemudian berkembang menjadi 12 provinsi pada tahun 2016.

Penanggungjawab IKPSTV yang juga merupakan anggota KPI Amin Shabana berharap, perhitungan IKPSTV ini dapat dirujuk oleh industri penyiaran saat mengembangkan program-program siarannya, yang sesuai dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Atas capaian nilai tertinggi dalam IKPSTV ini, Amin menyebut bahwa penilaian yang dilakukan KPI selama sebelas tahun ini punya signifikansi dalam mengarahkan lembaga penyiaran untuk terus melakukan perbaikan atas program-programnya.

Perbaikan tersebut termasuk pada program sinetron yang sekarang tidak lagi menjadi catatan merah bagi televisi.

Menurut Amin, IKPSTV merupakan bentuk penerapan amanat undang-undang penyiaran khususnya terkait kolaborasi berbagai pihak dalam menyehatkan serta menguatkan ekosistem penyiaran di tanah air.

Upaya memperbaiki ekosistem penyiaran, tentunya tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

KPI sebagai regulator memiliki kepentingan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan penyiaran, baik itu industri sebagai pelaku, akademisi, dan juga publik, agar dunia penyiaran senantiasa memberikan manfaat tidak saja dari segi ekonomi tapi juga dari segi moral, budaya dan ketahanan nasional.

Amin memastikan, hasil IKPSTV ini akan dibawa kementerian dan lembaga pemerintah, serta pihak pengiklan agar berkomitmen menempatkan produk-produknya di program-program siaran yang berkualitas.

Baca juga: KPI rilis indeks kualitas program siaran yang alami peningkatan

Baca juga: KPI hadirkan IKPSTV sebagai acuan alternatif pemeringkatan tayangan TV

Baca juga: Wisata budaya raih indeks tertinggi program TV KPI, sinetron terendah

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |