Imigrasi Yogyakarta gagalkan pemberangkatan enam calon haji di YIA

3 months ago 26

Yogyakarta (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan percobaan keberangkatan enam calon haji nonprosedural menuju ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin, menyebut pencegahan pemberangkatan itu merupakan langkah proaktif Imigrasi untuk mencegah praktik haji ilegal dan melindungi WNI dari potensi masalah baik di dalam maupun luar negeri.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan menempuh jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji guna menghindari konsekuensi hukum dan kerugian lainnya," ujar dia.

Baca juga: Ditjen Imigrasi luncurkan visa pendidikan di Yogyakarta

Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 16.45 WIB di terminal keberangkatan Bandara YIA.

Enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang dicegah keberangkatannya itu terdiri atas empat perempuan berinisial HBS, K, M, dan ER, serta dua laki-laki berinisial DDA dan MS. Mereka hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia AK349.

Awalnya, keempat orang diantaranya mengaku kepada petugas bahwa mereka hanya akan berlibur ke Kuala Lumpur dan pulang pada 27 Mei 2025, sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja untuk Arab Saudi.

Namun keterangan mereka dinilai janggal dan memicu kecurigaan petugas sehingga pendalaman dan wawancara lebih lanjut pun dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Baca juga: Imigrasi Yogyakarta menunda keberangkatan Pekerja Migran Indonesia

"Keenamnya akhirnya mengakui bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi dengan tujuan utama menunaikan ibadah haji," ujar dia.

Tindakan keenam WNI itu disebut melanggar Pasal 101 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, serta visa yang sesuai dengan tujuan perjalanannya.

"Menggunakan visa kunjungan atau visa kerja untuk tujuan ibadah haji adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak dapat ditoleransi," ujar dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |