Imbas demo, Pramono setujui ASN DKI terapkan WFH

3 weeks ago 14

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyetujui agar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Jadi, kalau kemudian ada usulan untuk melakukan work from home dalam kondisi hari Jumat ini, kami menyepakati, memberikan persetujuan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang mengimbau agar pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI menerapkan sistem kerja WFH.

Langkah tersebut diambil menyusul unjuk rasa yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada Jumat (29/8). Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta Chaidir.

Baca juga: Massa kembali melakukan unjuk rasa di Mako Brimob Kwitang

Dalam surat tersebut, disebutkan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, wajib lapor kehadiran atau presensi secara daring sebanyak dua kali, yaitu pagi dan sore.

Sementara itu, berdasarkan pantauan ANTARA, sejak Jumat pagi, sejumlah pegawai ASN DKI Jakarta nampak berada di kantornya. Kemudian pada sore hari, mereka memutuskan untuk pulang, sesuai dengan surat edaran Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir.

"Pegawai ASN yang selama ini berada di kantor, dapat tetap menjalankan tugasnya dari rumah dengan melakukan presensi pada jadwal sore hari," jelas Chaidir dalam keterangannya.

Akan tetapi, penerapan sistem WFH tersebut dikecualikan bagi ASN perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilakukan melalui media/aplikasi digital.

Baca juga: Personel Kepolisian gelar apel jelang demo BEM UI di Polda Metro

Baca juga: Marinir tenangkan massa demonstran di depan Mako Brimob Kwitang

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |