IKPI dukung kenaikan PPN jadi 12 persen

2 months ago 29

Jakarta (ANTARA) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Ketua Departemen Penelitian Dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta dalam jumpa pers di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis, menilai kenaikan itu sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia.

Karena itu, IKPI yang mempunyai 42 cabang di seluruh Indonesia berkomitmen menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh anggotanya serta wajib pajak di Indonesia.

Baca juga: IKPI perluas edukasi perpajakan dukung pencapaian penerimaan 2025

IKPI akan melakukan sosialisasi ke seluruh anggota yang ada di Indonesia untuk memberikan pemahaman kepada seluruh wajib pajak khususnya bahwa kenaikan PPN ini kan sudah ditetapkan dan mau tidak mau tetap harus dijalankan.

Meskipun demikian, IKPI meminta agar fasilitas atau bantuan yang menyertai kenaikan PPN tersebut diperluas jangkauannya.

Artinya, kata Pino, fasilitas bantuan tidak hanya diberikan kepada warga miskin atau fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPH) Pasal 21 DTP kepada karyawan padat karya dengan penghasilan maksimal Rp10 juta.

"Jadi sebaiknya fasilitas ini diperluas bukan hanya untuk bidang padat karya saja. Mudah-mudahan pemerintah bisa juga mengantisipasi kenaikan-kenaikan ini sehingga tidak memicu kemiskinan yang tambah besar," katanya.

Baca juga: IKPI belum ketahui konsultan pajak terkait Rafael Alun Trisambodo

Pino berharap kenaikan PPN dapat mendorong perbaikan struktur perpajakan di Indonesia, menciptakan iklim usaha yang lebih adil serta memberikan kesempatan untuk memajukan sistem pelayanan publik melalui pendapatan negara yang lebih optimal.

IKPI juga mendukung implementasi "Coretax" untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi perpajakan Indonesia.

"Aplikasi ini terhubung dengan Nomor Induk Karyawan (NIK) atau nomor KTP. Tentunya setiap transaksi yang dilakukan oleh pengusaha terutama wajib pajak itu pasti akan berhubungan," katanya.

Dengan demikian, kata Pino, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki akses data yang lebih luas untuk melakukan pengawasan perpajakan. "Sehingga pastinya diharapkan kepatuhan wajib pajak itu akan meningkat seperti itu," katanya.

Baca juga: IKPI imbau masyarakat untuk taat membayar pajak

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |