Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Rivai Kusumanegara mendorong segera dilakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) guna menghindari kegaduhan dalam penegakan hukum.
Rivai mengatakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku mulai 2 Januari 2026, sedangkan sampai saat ini hukum acaranya belum disahkan Pemerintah dan DPR.
“KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum,” kata Rivai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu
Rivai mencontohkan dalam perkara penganiayaan, penipuan, penggelapan dan penadahan, pelakunya tidak bisa ditahan, karena pasal-pasal tertentu yang pelakunya dapat ditahan menurut KUHAP masih mengacu pada KUHP lama.
Selanjutnya, Rivai mengatakan ada potensi timbul persoalan dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial, hukuman tutupan maupun hukuman pengawasan yang diatur KUHP baru karena tidak dikenal dalam KUHAP lama.
Baca juga: Peradi SAI apresiasi RUU KUHAP perkuat prinsip "due process of law"
“Demikian juga pengaturan restorative justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak efektif karena belum ada hukum acaranya,” ujarnya.
Rivai juga memahami pengesahan RKUHAP terhambat karena masih terdapat pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya. Menurutnya dalam keadaan mendesak diharapkan semua pihak bisa menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
“Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi partai politik dan perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan dan penyetujuannya terhadap tuntasnya rancangan undang-undang tersebut.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































