IFSoc dorong aturan turunan UU PDP segera dirampungkan

2 months ago 26

Jakarta (ANTARA) - Anggota steering committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Syahraki Syahrir mendorong agar aturan turunan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan pembentukan lembaga PDP segera dirampungkan.

Menurut dia industri teknologi finansial (tekfin) akan menghadapi dampak serius dari ketiadaan aturan turunan dan lembaga yang mengawasi pelaksanaan PDP.

“Bisnis fintech sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan pengguna, oleh karena itu pemerintah perlu mempercepat proses finalisasi RPP PDP dan segera membentuk lembaga PDP," ujar Syahraki dalam paparannya pada acara Catatan Akhir Tahun 2024 - IFSoc yang digelar daring, Kamis.

Baca juga: Pakar: Pemerintah perlu bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi

Baca juga: Akademisi: Pemerintah harus perkuat perlindungan data pribadi WNI

Syahraki menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai PDP sudah disiapkan sejak tahun lalu. Namun hingga saat ini RPP tersebut masih belum rampung.

Selain itu, kata dia, pembentukan lembaga pengawas PDP hingga saat ini juga belum menemui kejelasan. Syahraki mengatakan bahwa dua hal tersebut sangat penting untuk mengatasi berbagai kebingungan yang dialami industri dalam implementasi UU PDP.

"Kita mendorong untuk bisa mempercepat proses finalisasi RPP PDP dan juga lembaga PDP ini karena dua hal ini menjadi paling penting sekali untuk memastikan bahwa Undang-Undang PDP ini bisa diterapkan secara efektif," ujar Syahraki yang juga CEO Veda Praxis ini.

Ia juga menambahkan bahwa lembaga PDP perlu menjadi badan independen dan berada langsung di bawah Presiden guna menjaga otoritas dan ketegasan dalam penegakan kepatuhan PDP.

Sebelumya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam Rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11) mengatakan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penyelesaian regulasi teknis, khususnya terkait RPP yang merupakan turunan dari UU PDP dan rancangan peraturan presiden (perpres) terkait kelembagaan pelindungan data pribadi.

Baca juga: Apa itu data pribadi dan kenapa harus dilindungi?

Baca juga: Jangan sembarangan bagikan data pribadi, ini yang boleh dan tidak

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |