Istanbul (ANTARA) - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (13/3) mengungkapkan bahwa mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditahan di pusat penahanan di Scheveningen, sebuah distrik di Den Haag, Belanda.
Mantan sekretaris eksekutif Duterte, Salvador Medialdea, sebelumnya mengklaim bahwa dia dan pihak Duterte tidak memiliki informasi mengenai keberadaan mantan presiden tersebut.
Juru bicara ICC, Fadi El Abdallah, mengatakan kepada wartawan bahwa Duterte ditahan pada Kamis setelah menjalani semua pemeriksaan medis, yang menurutnya merupakan prosedur standar bagi semua tersangka yang berada dalam tahanan.
Medialdea, yang bepergian bersama Duterte ke Den Haag, mengklaim bahwa keberadaan mantan presiden itu sebelumnya tidak diketahui.
Duterte diterbangkan dengan pesawat sewaan ke Den Haag pada Selasa (11/3) untuk menghadapi persidangan setelah dia ditangkap di Bandara Internasional Manila saat tiba dari Hong Kong.
Duterte, yang memimpin Filipina dari 2016 hingga 2022, bisa menjadi mantan kepala negara Asia pertama yang diadili di ICC.
Dalam pernyataan sebelumnya, ICC mengatakan mereka telah menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Duterte bertanggung jawab secara individu sebagai pelaku tidak langsung atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, yang diduga terjadi di Filipina antara November 2011 dan Maret 2019.
Perang terhadap narkoba yang dipimpin Duterte disebut telah menewaskan ribuan pengedar narkoba kecil, pengguna, dan orang lain tanpa proses pengadilan.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Duterte siap bertanggung jawab di ICC atas 'perang narkoba'
Baca juga: Pesawat yang bawa mantan Presiden Filipina Duterte mendarat di Belanda
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025