Hukuman bagi pelaku judi online: Penjara dan denda hingga miliaran

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Judi online merupakan praktik perjudian yang dilakukan melalui jaringan internet. Meski telah dilarang secara tegas oleh hukum di Indonesia, praktik judi online masih marak terjadi, baik dalam bentuk permainan slot, togel, poker, hingga taruhan bola. Kemudahan akses internet serta minimnya upaya pencegahan dari pihak berwenang menjadi faktor utama yang mendorong perkembangan judi online di Tanah Air.

Dalam tesis berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet oleh Hadiyanto Kenneth, dijelaskan bahwa dua faktor utama penyebab maraknya judi online adalah rendahnya upaya preventif dari pemerintah dan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang memudahkan transaksi judi online.

Hukum perjudian menurut KUHP lama

Di Indonesia, perjudian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku hingga saat ini. Berdasarkan Pasal 303 KUHP:

  • Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
  • Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa pemain judi yang ikut serta dalam perjudian ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

R. Soesilo dalam bukunya menjelaskan bahwa orang yang mengadakan perjudian dikenakan Pasal 303, sedangkan orang yang hanya ikut bermain dikenakan Pasal 303 bis.

Baca juga: Kemkomdigi blokir situs PeduliLindungi.id yang disusupi konten judi

Hukum perjudian menurut KUHP baru (UU 1/2023)

KUHP baru yang diundangkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 akan berlaku mulai tahun 2026. Dalam Pasal 426 ayat (1), diatur bahwa:

  • Pelaku yang tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sedangkan Pasal 427 UU 1/2023 menyebutkan:

  • Pemain judi yang menggunakan kesempatan berjudi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Hukum judi online menurut UU ITE

Lebih lanjut, hukum judi online juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terakhir diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024.

  • Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Kesimpulan

Dari ketentuan hukum yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa pemain judi online di Indonesia berisiko tinggi dijerat pidana. Baik berdasarkan KUHP lama, KUHP baru, maupun UU ITE, sanksi yang dikenakan sangat tegas dan berat. Pemain dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemerintah pun terus melakukan berbagai upaya penindakan dan pemblokiran terhadap situs-situs judi online demi memutus mata rantai praktik ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda oleh iming-iming keuntungan sesaat dari judi online karena risiko hukum dan sosial yang ditimbulkannya sangat besar.

Baca juga: Saksi dapat bayaran Rp4 juta untuk kumpulkan link situs judol Komdigi

Baca juga: Terdakwa bantah Budi Arie terlibat kasus situs judol Komdigi

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |